DUKUNG PENILAIAN IRH, KANTOR WILAYAH SELENGGARAKAN SOSIALISASI PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM BAGI PEMERINTAH DAERAH SE KEPULAUAN RIAU

Tanjungpinang, Rabu 24 April 2024, bertempat di Ruang Rapat Utama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bapak Sasmita, yang menyampaikan pentingnya penilaian Indeks Reformasi Hukum dalam tatanan birokrasi untuk menghasilkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Hal ini merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Ibu Andriana Krisnawati selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, serta Bapak Donny Michael selaku Analisis Kebijakan Ahli Madya pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Kepulauan Riau serta Tim Sekretariat IRH pada Kantor Wilayah.

 

WhatsApp_Image_2024-04-25_at_18.36.08_7ac21256.jpgWhatsApp_Image_2024-04-25_at_18.36.10_eaec311f.jpgWhatsApp_Image_2024-04-25_at_18.36.11_e02b0a2c.jpg


Cetak   E-mail