RAPAT EVALUASI KINERJA ORGANISASI BANTUAN HUKUM DAN PENANDATANGANAN KONTRAK ADDENDUM PELAKSANA BANTUAN HUKUM

Pada hari Rabu, 13 November 2019 bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, telah dilaksanakan kegiatan rapat evaluasi kinerja Organisasi Bantusn Hukum Kepri. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Darsyad) selaku Ketua Panitia Pengawas Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Rapat evaluasi dirangkaikan dengan penandatanganan kontrak addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum di Provinsi Kepulauan Riau.

Penyelenggaraan bantuan hukum merupakan wujud pemenuhan hak keadilan khususnya bagi orang/kelompok orang miskin yang berhadapan dengan hukum yang harus terus menerus ditingkatkan kualitasnya. Panwasda selaku pengawas daerah senantiasa melakukan monitoring secara langsung baik kepada masyarakat penerima bantuan hukum maupun juga Organisasi Bantuan Hukum (OBH) pemberi bantuan hukum yang menjadi mitra kerja Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau. Pada rapat tersebut, Kadiv Yankumham menekankan pentingnya untuk juga lebih aktif dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum tidak hanya litigasi (penyidikan dan persidangan) namun juga secara non litigasi yakni seperti penyuluhan hukum ataupun pemberdayaan masyarakat. Pemberian bantuan hukum secara non litigasi diharapkan mampu menjadi salah satu upaya pencegahan terjadinya permasalahan hukum dalam masyarakat yang disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada rapat ini, selain membahas kinerja OBH secara keseluruhan juga disejalankan dengan penandatanganan kontrak addendum bantuan hukum oleh OBH yang kinerjanya baik selama semester I Tahun 2019. OBH dengan tingkat pelayanan, kedisiplinan penyerapan anggaran dan kelengkapan dokumen yang baik mendapatkan rewards yaitu penambahan anggaran pelaksanaan bantuan hukum. Diharapkan rewards tersebut menjadi stimulant bagi OBH untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberian bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin.

1111

Cetak