DESIMINASI HAK ASASI MANUSIA
Tanjungpinang, selasa 08 mei 2018
Lokasi : Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Riau
KEGIATAN DENGAN TEMA" PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ( PT PPO ) " DI TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DIREKTORAT JENDRAL HAK ASASI MANUSIA KEMENTERIAN HUKUM HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Kegiatan Desiminasi Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau ini Dibuka oleh Bpk. Indra Gunawan B. Mewakili kakanwil yang berhalangan hadir. Adapun acara ini merupakan kegiatan Direktorat Jendral HAM dimana Kanwil sifatnya memfasilitasi, Peserta undangan selain dari Upt Dilingkungan kemenkumham sendiri juga terdiri dari pegawai pemerintahan daerah,tokoh masyarakat ,institusi penegak hukum dan Lembaga bantuan hukum serta Lsm. Harapan dari penyelenggaran kegiatan ini agar kasus tindak pidana perdagangan orang dapat diminimalisir dan dicegah . perdagangan orang dan perbudakan manusia tidak sesuai dengan UUD 1945, dimana sudah seharusnya kemerdekaan itu dirasakan oleh setiap manuasia.