ENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN NOTARIS PENGGANTI DILINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI
Tanjungpinang, selasa 24 juli 2018
Lokasi : Aula Kanwil Kemenkumham kepri
Jl. Raya senggarang Km.14
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan notaris Pengganti ini Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kepri Ibu Hajerati, turut disaksikan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pejabat Struktural , JFU Dan JFT dilingkungan Kanwil Kemenkumham kepri. Adapun paparannya menjelaskankan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan / atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan kedalam akta otentik. Adakalanya seorang notaris tidak dapat melaksanakan tugas atau berhalangan sementara waktu yang disebabkan karena cuti ,sakit ,atau sebab lainnya. Untuk itu dapat ditunjuk notaris pengganti untuk menjalankan tugas dan jabatan sebagai notaris agar layanan kenotariatan dapan berjalan seperti biasa.Notaris pengganti mempunyai kewajiban yang sama dengan notaris yang digantikannya, yang menjadi perbedaan adalah komparisi dari akta yang dibuat yang menyebutkan nama dan surat keputusan penunjukan notaris pengganti.