SOSIALISASI LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM UMUM DI WILAYAH

Tanjungpinang -  Yayasan maupun Perkumpulan pada prinsipnya  merupakan organisasi nirlaba berbadan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yayasan dan Perkumpulan yang berbadan hukum didalam Undang-Undang No.16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan diakui sebagai subyek hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Kepri Ibu Hajerati mewakili Kakanwil Kemenkumham Kepri saat membuka Acara Kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah dengan tema " Regulasi Baru Peningkatan Pengawasan Terhadap Yayasan dan Perkumpulan " di Hotel Aston , Rabu / 19 September 2018.

Dihadapan para peserta yang terdiri dari Unsur Instansi Vertikal , Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) ,serta Pengurus Yayasan dan Perkumpulan. Kadivyankum Ibu Hajerati juga menyampaikan bahwa disahkannya Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan ini bertujuan untuk mengatasi gejolak yang mulai timbul dan mengandung potensi ancaman disintegrasi bangsa khususnya terhadap idiologi Pancasila. Diharapkan dengan adanya Kegiatan sosialisasi ini setiap peserta memiliki konsepsi pemahaman yang sama dalam menyikapi pembaharuan regulasi perkumpulan/organisasi kemasyarakatan. Adapun langkah-langkah pembaharuan yang diambil oleh pemerintah semata-mata merupakan upaya untuk mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan yang berlandaskan pada ideologi Pancasila sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi.

 

 

Cetak