KAKANWIL KEMENKUMHAM KEPRI DAN WALIKOTA TANJUNGPINANG MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN TENTANG "Sentra Kekayaan Intelektual"

Tanjungpinang,- Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Bapak.Bambang Widodo dan Walikota Tanjungpinang Bapak.Syahrul menandatangani Nota Kesepahaman Tentang Sentra Kekayaan Intelektual , ( senin / 26 november 2018 ). Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di gedung gonggong yang dihadiri oleh Kadivyankum  Kemenkumham Kepri Ibu Hajerati dan unsur SKPD Kota Tanjungpinang serta tamu undangan yang berasal dari pengusaha di sektor Usaha Kecil Menengah ( UKM ) dan Industri Kecil Menengah ( IKM ). Mengawali sambutannya Kakanwil menyampaikan apresiasi kepada Walikota Tanjungpinang beserta jajaran yang sangat berkomitmen dan memiliki kepedulian nyata yang begitu besar terhadap perlindungan kekayaan intelektual ( KI ). 

Dengan adanya kerjasama ini diharapkan kedepannya Kanwil Kemenkumham Kepri dan pemerintah kota Tanjungpinang dapat bersinergi dalam perlindungan kekayaan intelektual terhadap masyarakat khususnya para pengusaha di sektor Usaha Kecil Menengah ( UKM ) dan Industri Kecil Menengah ( IKM ). Hal ini dimaksudkan untuk mendukung bergeraknya roda ekonomi kerakyatan. Sebagai contoh kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Kepri dan pemerintah daerah Lingga yang telah mendaftarkan tepung sagu Lingga sebagai produk indikasi geografis. Pendaftaran Kekayaan Intelektual ini sebagai tonggak sejarah di Provinsi Kepulauan Riau karena sifatnya yang komunal sehingga tidak hanya diakui dalam skala nasional tapi juga dari dunia internasional.

Dalam akhir sambutannya Kakanwil berharap agar tetap menjaga sinergitas dan hubungan yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah . Sehingga hal-hal positif akan tetap terbangun melalui kerjasama yang berkesinambungan dan memperkuat kerjasama di berbagai bidang lainnya dalam tahun-tahun berikutnya.  

 

 

 

Cetak