KAPOLDA KEPRI DAN KAKANWIL KEMENKUMHAM KEPRI TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJASAMA

51795538 1893018900807208 7883613081140461568 o51795538 1893018900807208 7883613081140461568 o51795538 1893018900807208 7883613081140461568 o51795538 1893018900807208 7883613081140461568 o51795538 1893018900807208 7883613081140461568 o51795538 1893018900807208 7883613081140461568 o51795538 1893018900807208 7883613081140461568 o51795538 1893018900807208 7883613081140461568 o

    Tanjungpinang,- Bertempat di aula Ismail Saleh Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Riau Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Riau dihadiri langsung oleh Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol.Andap Budhi Revianto,S.I.K. beserta jajaran Pejabat Utama Polda Kepulauan Riau ( rabu / 13 februari 2019 ). Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terdiri dari 8 bab dan 23 pasal yang mencakup tugas dan fungsi para pihak,mulai dari pengawasan orang asing, pencegahan peredaran narkotika,patroli sambang, penegakan hukum,pertukaran data dan informasi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, peningkatan keterampilan melalui berbagai bentuk pelatihan khusus, penyuluhan hukum dan hak asasi manusia, serta sosialisasi terutama kepada masyarakat.
    Mengawali sambutannya Kakanwil Bambang Widodo menyampaikan rasa bangga, rasa hormat, dan ucapan terima kasih kepada segenap jajaran Polda Kepulauan Riau berkat kerja sama yang baik telah terwujud butir-butir perjanjian kerjasama antara Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Riau. Penandatanganan kerjasama ini merupakan wujud nyata terbangunnya sinergitas dan kolaborasi yang baik antara institusi Kepolisian Republik Indonesia dengan Jajaran Kementerian Hukum Dan HAM di daerah, hubungan yang harmonis ini sangat diperlukan di tengah isu ego sektoral yang terus mengemuka untuk meredam kegelisahan di tengah-tengah masyarakat terutama dalam tahun politik seperti ini ujar Kakanwil. Di akhir sambutannya Kakanwil berharap dengan adanya kerjasama yang baik ini dapat berlangsung secara berkesinambungan guna mendukung terwujudnya penegakan hukum, perlindungan hukum serta pelayanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Kepri.
   Setelah Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Riau dilaksanakan kemudian dilanjutkan dengan ceramah umum oleh Kapolda Kepulauan Riau kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dan Pemasyarakatan serta Pejabat Struktural dan Fungsional jajaran Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Riau.Dalam paparannya Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol.Andap Budhi Revianto,S.I.K menyampaikan beberapa hal terkait Tugas Dan Fungsi Kepolisian diantaranya Kesiapan Pengamanan Pemilu dan Agenda Kamtibmas Polda Kepri Tahun 2019. Secara Umum Kapolda Kepri menjelaskan Tugas Kepolisian yaitu Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sedangkan Fungsi Utama Kepolisian dapat dibagi kedalam 3 hal yaitu : Tugas Pembinaan masyarakat , Tugas di Bidang Preventif dan Tugas di Bidang Represif.

Cetak