KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN RI PROVINSI KEPRI BERIKAN PEMBEKALAN KEPADA JAJARAN KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI

51843812 1893472544095177 833486498832580608 o51843812 1893472544095177 833486498832580608 o51843812 1893472544095177 833486498832580608 o51843812 1893472544095177 833486498832580608 o

     Tanjungpinang,-Bertempat di aula Ismail Saleh Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Riau Acara Pengarahan oleh Kakanwil Dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari, SE.,M.H Dalam Rangka Pembangunan Zona Satuan Kerja Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) diikuti oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Keiimigrasian dan Pemasyarakatan serta Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri ( rabu / 13 februari 2019 ). Dengan Tema “ Pembekalan Dan Pengarahan Pelayanan Publik Persiapan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Riau ” Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri memaparkan Tentang perlunya perubahan paradigma Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan Tugas Dan Fungsinya dalam Pemerintahan dengan melakukan Reformasi Birokrasi yang merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dengan harapan agar terwujud good governance serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan dan SDM aparatur.
     Dalam Permen PAN RB 52/2014 Lagat Parroha P.S menjelaskan pentingnya mengetahui Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah yang terdiri dari 6 Pedoman yaitu : Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. Disamping hal tersebut Lagat juga memaparkan berbagai hal yang berkaitan dengan WBK/WBBM diantaranya adalah mengenai Tahapan Penetapan WBK/WBBM, Syarat Pengajuan WBK/WBBM serta Sistem Penilaian WBK/WBBM sehingga kedepannya Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Riau diharapkan dapat memenuhi standard pelaksanaan Pembangunan Zona Satuan Kerja Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) di lingkungan UPTnya masing-masing. Dalam akhir paparannya Lagat Parroha memberikan kesempatan kepada para peserta untuk melakukan sesi tanya jawab dengan tujuan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh UPT dalam pelaksanaan WBK/WBBM.


Cetak   E-mail