KAKANWIL BUKA SAMBUTAN DALAM KEGIATAN RAPAT KOORDINASI DENGAN STAKEHOLDER DI DAERAH

111

Tanjungpinang – Bertempat di CK Hotel Tanjungpinang Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan para Stakeholder di Wilayah Kepulauan Riau (Senin/1 April 2019). Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Bapak Zaeroji. Acara ini menghadirkan Narasumber Bapak Riawan Wijayanto Kabag Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten Kota Provinsi Kepri . Mengawali sambutannya Kakanwil menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi diperlukan untuk mendukung pebangunan nasional secara umum. Dalam realitasnya hukum memiliki 3 tujuan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, dalam mencapai tujuan ini tentu membutuhkan proses yang berlangsung pada sub-sub sistem hukum. Semenjak pemberlakuan peraturan otonomi daerah, daerah otonom diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengimplementasikan Kewenangan Daerah memerlukan Peraturan Daerah, kemudian dilihat sejauh mana pemerintah dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, berprespektif HAM dan dapat diimplementasikan pada masyarakat sehingga bisa menjamin perlindungan Hak dan Kewajiban Masyarakat Daerah. “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Keberadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan bukan mengambil alih tugas dan fungsi bapak dan ibu yang ada saat ini, melainkan sebagai guiden. Sebagai contoh, apabila ada pemerintah daerah kabupaten/kota sedang menyusun produk hukum, bapak/ibu dapat mengundang Perancang kami. Tugas kami adalah mendampingi setiap pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tinding (over lapping) serta berpotensi terjadi pembatalan.” menjelaskan ditengah sambutannya. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 juga telah dipertegas tentang keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga telah mengamanatkan agar setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan wajib mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Agar hal yang selama ini terjadi saat rapat di Biro Hukum, pembahasan yang dilakukan sangat lama karena rancangan produk hukum daerah yang diajukan masih mentah dan banyak sekali perbaikan-perbaikan. “Semua ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembangunan hukum bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Agar setiap aturan hukum yang dihasilkan dapat berlaku dan berguna bagi setiap masyarakat di seluruh wilayah Kepulauan Riau”, ujar kakanwil menutup sambutannya.

Cetak