BUKA ACARA MANAJEMEN SENTRA KEKAYAAN INTELEKTUAL , KAKANWIL BACAKAN SAMBUTAN DARI DIRJEN KI

1111

 

Batam –Bertempat di ballroom Swiss BelHotel Harbour Bay Batam, Kakanwil Kemenkumham Kepri Zaeoji didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Darsyad membuka acara Manajemen Sentra Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kepri ( kamis / 05 april 2019 ). Dalam sambutan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Dr. Freddy Harris, ACCS yang dibacakan oleh Kakanwil disampaikan bahwa saat ini perlindungan kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat menarik dan menonjol dalam hubungan ekonomi nasional dan internasional disebabkan oleh perkembangan teknologi di bidang komunikasi informasi dan meningkatnya intensitas kwalitas riset serta perkembangan di bidang teknologi dan inovasi. Sesuai dengan ketentuan dan Prinsip-prinsip TRIPs, dimana perlindungan dan pelaksanaan Kekayaan intelektual harus memberikan kontribusi pada kemajuan inovasi, teknologi, dan penyebaran teknologi dapat dimanfaatkan secara timbal balik dari pihak yang menghasilkan teknologi dan pengguna teknologi dengan cara yang mendukung untuk kesejahteraan social dan ekonomi, ujarnya.
Melanjutkan sambutan Dirjen KI Kakanwil menjelaskan tentang perkembangan teknologi yang tentu membutuhkan adanya dukungan infrastruktur dan kelembagaan atau sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum, yang salah satunya adalah jaminan atas Kekayaan Intelektual yang merupakan prasyarat utama dalam menumbuh kembangkan sektor ekonomi yang berbasis teknologi. Peningkatan perlindungan terhadap Kekayaan intelektual merupakan salah satu upaya yang diambil pemerintah untuk menstimulus semangat berkreasi dan berinovasi. Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual tidak hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah saja, namun bisa dilakukan oleh Lembaga, institusi terkait, perguruan tinggi dan Badan Litbang. Jika dilihat dari data yang banyak disajikan sejak tahun 2014 telah banyak pemohon paten yang tentu menjadi “pe er” bagi kita bersama, ucapnya.
Disisi lain dalam sambutan Dirjen KI Kakanwil mengemukakan, mencermati UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dimana Perguruan Tinggi dan Badan Litbang sebagai salah satu Lembaga dalam sistem nasional dibebani kewajiban untuk mengusahakan penyebaran informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan Kekayaan Intelektual yang dimiliki selama tidak mengurangi kepentingan Kekayaan Intelektual. Selain itu, sentra KI juga memiliki kewajiban untuk menciptakan peluang adanya transfer teknologi. DJKI sebagai unit pengelola utama sistem KI di Indonesia sangat mendukung peran sentra KI di Perguruan Tinggi dan Badan Litbang dalam menghasilkan karya-karya kreatif dalam bidang inovasi dan teknologi. Menutup sambutan dari Direktur Jenderal KI, Kakanwil berpesan kepada peserta yang hadir dari seluruh Indonesia bahwa, “ Sentra KI harus menjadi partner DJKI yang baik dalam pengembangan sistem KI, meningkatkan dan mendorong inventor berkarya serta meningkatkan permohonan paten dalam negeri ”.

 
Cetak