SINERGITAS KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI DAN PPATK DALAM MENDORONG PERCEPATAN PEMENUHAN KEWAJIBAN NOTARIS TERHADAP GRIPS

1111

Tanjungpinang,- Bertempat di Ballroom Hotel Aston Tanjungpinang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Darsyad, Kakanwil Kemenkumham Kepri Zaeroji membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan dengan tema “Kewajiban Pelaporan Notaris Dalam Aplikasi Gathering Reports & Information Accessing System ( GRIPS ) “, Selasa/09 April 2019. Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang Notaris dengan wilayah kerja Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Natuna dan Lingga. Kegiatan ini menghadirkan 2 orang narasumber yaitu Winanto Wiryomartani yang merupakan Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris serta Dina Syahrita Anugrah Analis Pelaporan Dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Kakanwil dalam mengawali sambutannya, mengatakan bahwa profesi Notaris berdasarkan hasil riset tipologi dan kasus pencucian uang di dunia dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana sebagai gatekeeper TPPU. Dalam hal ini kewajiban Notaris menjaga kerahasiaan segala sesuatu mengenai akta yang dibuat dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai sumpah dan janji jabatannya, kemudian dimanfaatkan oleh pelaku sebagai alat dalam skema pencucian uang. Menyikapi kondisi ini maka Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membangun sebuah sistem pelaporan yang dinamakan Gathering Reports And Information Processing System ( GRIPS ) dengan tujuan untuk menghindarkan , sekaligus sebagai bentuk pengawasan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terorisme yang mungkin saja dapat dilakukan melalui transaksi keuangan dengan menggunakan notaris sebagai salah satu celah dalam tindak pidana tersebut, ujar Kakanwil selanjutnya.

Di sisi lain Kakanwil Zaeroji mengutarakan bahwa berbagai kegiatan sosialisasi hingga upaya penerapan sanksi administratif bagi para Notaris yang tidak memenuhi kewajibannya terkait pendaftaran Grips merupakan bentuk dukungan Kementerian Hukum Dan HAM sebagai mitra kerja PPATK dalam penerapan aplikasi ini. Hal ini ditegaskan melalui Direktorat Jenderal AHU, bahwa per tanggal 07 Mei 2019 apabila masih ada Notaris yang belum melakukan pendaftaran GRIPS, maka akan diberlakukan sanksi berupa penutupan sementara akses terhadap akun AHU on line, dengan demikian maka akses notaris tersebut ke sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) akan secara otomatis terblokir, ujarnya. Mengakhiri sambutannya Kakanwil berharap agar dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Notaris yang belum melakukan pendaftaran GRIPS agar segera melaksanakan kewajiban tersebut sehingga dapat terhindar dari sanksi administratif yang dapat merugikan bagi notaris itu sendiri dan masyarakat pada umumnya dalam pelayanan jasa notariat.


Cetak   E-mail