KAKANWIL BUKA ACARA SOSIALISASI LAYANAN KEWARGANEGARAAN DI HOTEL ASTON TANJUNGPINANG

111111

Tanjungpinang,- Bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang ( kamis, 20/06/2019 ) Kakanwil Kemenkumham Kepri Zaeroji buka acara sosialisasi layanan kewarganegaraan. Acara sosialisasi dengan tema “perlindungan dan kepastian hukum status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran“ ini diikuti oleh 70 ( tujuh puluh ) orang peserta yang terdiri dari unsur notaris, instansi vertikal, universitas, OPD terkait, serta JFT di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau. Mengawali sambutannya Kakanwil menjelaskan bahwa perkawinan campuran dapat diartikan sebagai perkawinan antar warga negara , yang dalam hal ini salah satunya adalah warga Negara Indonesia ( WNI ). “Melalui perkawinan campuran seseorang yang mulanya merupakan warga negara asing dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, begitupun sebaliknya WNI yang menikah dengan warga negara asing ( WNA ) karena sesuatu hal tertentu juga dapat kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia”, ujarnya. Demikian pula halnya dengan anak-anak dari perkawinan campuran tersebut dapat mengikuti kewarganegaraan orangtuanya hingga batas usia tertentu yang dalam sistem hukum negara kita disebut dengan anak berkewarganegaraan ganda terbatas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, ungkap Kakanwil dalam sambutannya. Disisi lain Kakanwil mengutarakan tentang pentingnya aparatur sipil negara, yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan lalu lintas orang asing seperti imigrasi serta dinas kependudukan dan catatan sipil untuk menguasai terhadap berbagai aturan hukum dan kebijakan di bidang kewarganegaraan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam peranannya terhadap perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak-hak dari setiap warga negara dalam menentukan status kewarganegaraannya. “ Dengan adanya sosialisasi layanan kewarganegaraan ini saya berharap agar seluruh peserta yang hadir tidak lagi memiliki pemahaman yang berbeda terhadap aturan dan kebijakan yang berlaku dibidang kewarganegaraan karena gagalnya pemahaman terhadap aturan dapat menimbulkan persepsi yang keliru dalam hal penentuan status kewarganegaraan hal ini dapat menimbulkan konflik dan kerugian bagi banyak orang utamanya bagi pelaku kawin campur dan anak-anaknya ”, pesannya menutup sambutan. Setelah acara pembukaan selesai kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kepala Seksi Penelaahan Status Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Keimigrasian.

Cetak