BERKOLABORASI DALAM PENCEGAHAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

111111

Pada Hari Senin tanggal 24 Juni 2019 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan kegiatan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Daerah Kepulauan Riau.

Kegiatan ini dipimpin secara langsung oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Bapak Brigjen Pol. Drs. Reynhard S.P Silitonga SH. M.si yang didamping oleh Kasi Pencegahan dan TIM dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Kegiatan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kerpi ini dilaksanakan dalam rangkaian komitmen bersama dalam upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah seperti penggunaan software ilegal, CD bajakan dll dengan cara melakukan konsolidasi dalam bentuk edukasi dan labeling pencegahan di seluruh lokasi-lokasi yang dipandang dapat berpotensi terjadi tindak pidana bidang Kekayaan Intelektual.

Adapun tempat yang menjadi tujuan utama adalah dua titik, yakni:
1. Rumah Bernyanyi "Inul Vista" Tanjungpinang,
2. Toko Komputer dan Software "JAYA KOMPUTER" Tanjungpinang.

Hal ini menjadi komitmen bersama agar kedepannya jumlah pelanggaran KI dapat di minimalisir.

#stoppembajakan
#software 
#legal 
#TanjungPinang
#Karaoke
#KanwilKepri
#Preventif
#Copyright
#Technology
#Kemenkumham
#intellectualproperty
#Law
#Microsoft
#IpOffice
#Softwareoriginal

Cetak