SEMINAR PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

11111111

Bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang, pada hari Selasa 25 Juni 2019. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melakukan kegiatan Seminar Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan tema "Optimalisasi Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Mewujudkan Masyarakat Peduli Kekayaan Intelektual"
Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang hal-hal yang dapat melanggar Kekayaan Intelektual dengan harapan dapat meminimalisir jumlah pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Kepulauan Riau.

Adapun Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bapak Zaeroji S.Sos, MH dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Bapak Brigjen Pol. Drs. Reynhard S.P Silitonga SH. M.si dan bertindak sebagai Moderator adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau Bapak Darsyad, SH. M.Si

Kegiatan dihadiri oleh para Organisasi Perangkat Daerah, Sentra KI Pemerintah Kota Tanjungpinang, IKM/UKM/UMKM binaan dan pelaku usaha rumah bernyanyi, pedagang komputer dan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap tindak pidana bidang Kekayaan Intelektual di wilayah Kepri.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan jg penyerahan sertifikat merek oleh direktur pemcegahan dan penyelesaian sengketa kepada pemohon.

Cetak