KADIVYANKUM DAN KETUA DPRD KARIMUN TANDA TANGANI MOU PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

67350150 2146603568782072 1010415344424058880 n67350150 2146603568782072 1010415344424058880 n67350150 2146603568782072 1010415344424058880 n67350150 2146603568782072 1010415344424058880 n

Tanjung Balai Karimun,- Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karimun (Rabu, 31 Juli 2019), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Ketua DPRD Kabupaten Karimun melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding terkait pembentukan peraturan daerah.Penandatanganan Memorandum of Understanding merupakan perwujudan dari sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dengan DPRD Kabupaten Karimun yang selama ini telah terjalin sangat baik, khususnya dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah.Melalui Memorandum of Understanding ini, diharapkan dapat mempererat kerjasama antara Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Riau dengan DPRD Kabupaten Karimun dalam rangka mendorong percepatan terbentuknya peraturan daerah yang berkualitas, bermanfaat dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Karimun.


Cetak   E-mail