Jakarta,- Kanwil Kemenkumham Kepri hari ini ( selasa / 10 september 2019 ) kembali menorehkan prestasi yang membanggakan dengan diberikannya penghargaan Terbaik III Sebagai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional ( JDIHN ) kategori Kanwil Kemenkumham Dengan Jumlah Anggota JDIHN < 30 anggota pada acara Rakor Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI di Swiss –bell Hotel Jakarta. Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menkumham Yasonna H.Laoly kepada Kakanwil Kemenkumham Kepri Zaeroji adalah bentuk bentuk apresiasi dan pengakuan prestasi dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH ) di wilayah. Saat dihubungi melalui sambungan selulernya Kakanwil mengatakan bahwa penghargaan ini adalah adalah hasil kerja keras dan dedikasi tinggi dari jajaran JDIH Kanwil Kepri , “ kedepannya saya berharap lebih banyak lagi prestasi-prestasi yang dapat diukir dari bidang-bidang lainnya “ , ucapnya. Menurutnya penghargaan yang telah diperoleh ini dapat menjadi contoh hasil positif dari adanya komitmen, kemauan serta kinerja PASTI dari jajaran ASN Kanwil Kepri ,tambahnya.
Terakhir beliau berpesan kepada jajarannya agar penghargaan ini dapat menjadi cambuk bagi bidang lainnya untuk terus meningkatkan kinerja menjadi lebih baik lagi kedepannya , khusus untuk peraih penghargaan beliau meminta JDIH Kanwil Kepri tidak lantas berpuas diri atas prestasi yang telah diperoleh ini namun sebaliknya tetap terus berupaya lebih maksimal meningkatkan kinerja dan potensi diri.
Sementara itu Menkumham dalam sambutan singkatnya pada acara tersebut mengatakan bahwa penghargaan kepada institusi/Lembaga, pemerintah kota/kabupaten dan kementerian/Lembaga yang telah mempunyai capaian-capaian yang layak untuk di apresiasi merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh JDIHN , “ dengan demikian dapat dikatakan JDIHN memegang peranan yang penting dalam pembangunan hukum nasional karena tidak akan optimal apabila pembentukan peraturan perundangan yang lengkap tanpa diikuti pembangunan basis data “ , ujarnya.