TINGKATKAN SINERGITAS DENGAN PEMDA , KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI MENYELENGGARAKAN FGD EVALUASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH DARI PERSPEKTIF HAM.

70319719 2230064527102642 7120605337777864704 o

Tanjungpinang (18/09/2019) – Bertempat di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Kegiatan Focuss Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepri, Bpk. Darsyad. Dalam sambutannya sekaligus sebagai narasumber, beliau menyampaikan pentingnya proses harmonisasi dalam perancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mencegah munculnya peraturan yang bermasalah seperti tumpang tindih atau konflik dengan peraturan yang lebih tinggi atau sejajar. Disamping itu, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus memperhatikan parameter Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama antara Menkumham dan Mendagri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012.

Pada FGD ini, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kepri juga menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Pemko Tanjungpinang Ibu Dr. Susi Pitriana, M. KKK Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang. Tahun 2019 ini Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang memprakarsai Rancangan Produk Hukum Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tanjungpinang. Beliau memaparkan point-point yang diatur dalam Ranperda dimaksud dan berharap agar nantinya pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini dalam berjalan secara efektif sehingga Kota Tanjungpinang dapat menjadi percontohan dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam diskusi yang melibatkan peserta dari beberapa Orgnisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Akademisi dan Perancang Per-UU-an serta Bidang HAM Kanwil Kepri, bersepakat untuk menghadirkan peraturan yang dapat dijalankan secara efektif, dan juga memperhatikan nilai-nilai HAM. Disamping saksi administrasi yang merupakan punishment bagi yang tidak mematuhi aturan, hendaknya perlu juga dimunculkan pemberian reward atau penghargaan bagi OPD atau Instansi atau Kawasan-Kawasan Tanpa Rokok yang dinilai baik dalam menjalankan aturan dimaksud dilingkungannya masing-masing agar dapat memicu dalam implementasi aturan Kawasan Tanpa Rokok pada masing-masing Instansi dan tempat-tempat yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok(red : Humas / bidhamkepri).

70319719 2230064527102642 7120605337777864704 o70319719 2230064527102642 7120605337777864704 o

70255427 2230064863769275 7773085082780172288 o70255427 2230064863769275 7773085082780172288 o


Cetak   E-mail