KEGIATAN PENGUATAN JEJARING PROGRAM TB UPT PEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI

WhatsApp Image 2019 09 19 at 15.15.32

Tanjungpinang,- Bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kepri adakan Kegiatan Penguatan Jejaring Program TB di Lapas/Rutan/LPKA/BAPAS di lingkungan Kanwil KumHam Kepri ( kamis / 19 september 2019 ). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh tenaga kesehatan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kum Ham Kepri , dan perwakilan Dinas Kesehatan Pemda ini , menghadirkan narasumber Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heru Prasetio Kasubid Perawatan Lanjutan dan Imbran Pambudi Kasubdit TB Kementerian Kesehatan RI.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Darsyad yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan sambutan dari Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kadivyankum, beliau mengemukakan bahwa sejak tahun 2004 Program Pengendalian TB dengan strategi DOTS di Lapas dan Rutan merupakan salah satu program kerja Nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI. Menurutnya hingga saat ini terdapat 367 Lapas/Rutan dan Bapas telah melaksanakan sosialisasi program TB dan 360 tenaga kesehatan pada 195 Lapas/Rutan yang telah mengikuti pelatihan Program Pengendalian TB. Dari data tersebut ia mengatakan perlu ada upaya nyata untuk berkoordinasi dan berjaring dengan dinas kesehatan maupun instansi yang terkait agar bisa bersama-sama membangun kerjasama dalam pencegahan dan pengendalian TB bagi warga binaan/tahanan di Lapas/Rutan/LPKA/BAPAS Provinsi Kepulauan Riau , “ ini semua dilakukan demi meningkatkan keberhasilan program dan layanan program Pengendalian TB di Lapas/Rutan “ , ujarnya.

Terakhir dalam sambutannya yang dibacakan oleh Darsyad ia berharap dengan adanya Kesepakatan Bersama antara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dapat dijadikan payung hukum dalam Penguatan Jejaring Program TB di Lapas/Rutan/LPKA/BAPAS di Provinsi Kepulauan Riau secara khusus dan penguatan jejaring program kesehatan secara umum. ( red ; humas ).

WhatsApp Image 2019 09 19 at 15.16.36 1WhatsApp Image 2019 09 19 at 15.16.36 1WhatsApp Image 2019 09 19 at 15.16.36 1WhatsApp Image 2019 09 19 at 15.16.36 1


Cetak   E-mail