TELECONFERENCE SOSIALISASI PERMENKUMHAM NO.16 TAHUN 2019

71230356 2237752803000481 7138433605289639936 o

Tanjungpinang,- Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan Penggunaan Aplikasi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kemenkumham Unggul (SI PaSTIKU) hari ini , senin / 23 september 2019 dilaksanakan melalui video teleconference di masing-masing Kantor wilayah.

Kantor wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kepri sendirii dijadwalkan mengikuti kegiatan ini pada pukul 13.00 wib bersama dengan 9 kanwil lainnya yaitu Kanwil Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung. Kegiatan yang diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Unit Layanan Pengadaan (Ka ULP), Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan dan seluruh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ada di lingkungan Kanwil Kum HAM Kepri dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Wisnu Nugroho Dewanto 

Mengawali sambutan dan arahannya pada kegiatan sosialiasi ini beliau mengungkapkan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  adalah merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi, dan meningkatkan transparansi, akuntabilitas sekaligus juga meningkatkan percepatan pelaksanaan dan penyerapan anggaran pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Oleh karena itu berdasarkan Permenkumham dimaksud menyatakan perlu adanya perubahan Kelembagaan bersifat ad-hoc dan berorientasi hanya pada pemilihan penyedia menjadi Kelembagaan bersifat permanen serta punya perluasan fungsi (tidak hanya mengelola proses pengadaan barang/jasa namun juga mengelola LPSE, membina pengelola pengadaan barang/jasa dan pendampingan serta advokasi teknis PBJ) sehingga perubahan organisasi pengadaan menjadi 1 (satu) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham yang permanen untuk mengemban perluasan peran, tugas dan fungsi sesuai amanat Peraturan Presiden No. 16/2018 perlu untuk segera di tindaklanjuti , ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut kembali beliau mengatakan melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2019 yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 oktober 2019 ia meminta para Sekretaris Unit Utama dan Kadivmin untuk melakukan bebarapa hal diantaranya ; Menonaktifkan Unit Layanan Pengadaan, Mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kemenkumham Unggul (SI PaSTIKU) , Mengajukan permintaan Pokja Pemilihan kepada Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara selaku Kepala UKPBJ Kemenkumham , serta tetap mengalokasikan anggaran operasional sekretariat perwakilan atas seluruh paket pekerjaan di wilayah kerja maupun honorarium bagi anggota pokja pemilihan non fungsional PPBJ.

Terakhir ia menghimbau kepada seluruh PPK dan pengelola Pengadaan untuk senantiasa meningkatkan kapasitas diri dengan saling sinergis dan saling bertukar pikiran serta transfer knowledge dan berpesan kepada seluruh Sekretaris Unit Utama dan Kadivmin melakukan kaderisasi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) sehingga kelangsungan pengadaan barang/jasa dapat terjaga kualitasnya.Selanjutnya kegiatan dilaksanakan dengan pemaparan materi dan tanya jawab oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Biro Pengelolaan BMN Yekti Andriani dan Ihin Sunardi Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan dan Pendistribusian BMN.

71351308 2237753006333794 6920121457016045568 o70810822 2237753466333748 3686510085313396736 o70883469 2237753216333773 2495900947058786304 o70883469 2237753216333773 2495900947058786304 o

Cetak