FOCUS GROUP DISCUSSION ( FGD ) SOSIALISASI RUU PEMASYARAKATAN

71342573 2243240775785017 4569616173812940800 o

Tanjungpinang,- Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Pemasyarakatan yang mengundang polemik serta pro dan kontra di dalam masyarakat perlu segera untuk di tindak lanjuti dengan mengadakan sosialisasi. Sejalan dengan hal tersebut Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pemasyarakatan mengadakan kegiatan Focus Group Discussion ( FGD ) Sosialisasi RUU Pemasyarakatan yang diselenggarakan di aula Ismail Saleh ( kamis / 26 september 2019 ).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Bintan dan Tanjungpinang, Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, BNN Kota , Dekan FISIP UMRAH, Ketua BEM UMRAH dan STISIPOL, Organisasi Bantuan Hukum PAHAM dan Sahabat Anak , Media , LSM Siri Besar dan Tokoh agama.Kegiatan sosialisasi ini di buka oleh Kepala Divisi Administrasi Ajar Anggono yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Dedi Handoko yang juga mejadi narasumber pada kegiatan ini.

Pada akhir-akhir ini kita melihat di media baik media cetak maupun elektronik telah terjadi berbagai demonstrasi-demonstrasi terkait dengan beberapa RUU yang menjadi kontroversi ditengah-tengah masyarakat , salah satunya adalah RUU Pemasyarakatan dimana nantinya Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membawahi Lapas dan Rutan sebagai pelaksana dari RUU tersebut dirasakan perlu untuk melakukan sosialisasi melalui Forum Diskusi kepada masyarakat dan stake holder terkait , dimana hasil dari diskusi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dipusat yang diharapkan dapat menjadi bahan masukan terhadap RUU Pemasyarakatan tersebut , demikian disampaikan Kadivmin mengawali sambutannya.Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa UU no.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum saat ini , menurutnya perlu ada perubahan-perubahan terkait hal tersebut sehingga dapat mengatur secara utuh terhadap kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang ada di Lapas dan Rutan oleh karena itu mengatakan sangat penting dan mendesak untuk melakukan perubahan UU Pemasyarakatan.

Disisi lain Ajar anggono mengungkapkan ada beberapa muatan baru didalam RUU Pemasyarakatan yang sangat mendasar terkait penyelenggaraan pemasyarakatan diantaranya adalah Reformulasi Pemasyarakatan , Reformulasi Sistem Pemasyarakatan , Tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan , Asas dalam Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan , Penegasan fungsi Pemasyarakatan , Kelembagaan Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan , Hak dan Kewajiban , Perlakuan terhadap Kelompok Resiko Tinggi , Intelijen Pemasyarakatan , Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan , Petugas Pemasyarakatan , Pengawasan serta Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat.Terakhir beliau berharap kepada peserta yang hadir agar dapat memberikan dukungan dan masukan-masukan dalam diskusi ini sehingga diharapkan nantinya output dari FGD ini masyarakat dapat menerima dengan baik terkait penyelenggaraan pemasyarakatan dengan RUU Pemasyarakatan yang baru ini.

Kegiatan sosialisasi selanjutnya diisi dengan pemaparan materi oleh nara sumber Kadivpas Dedi Handoko dan dirangkai dengan diskusi serta tanya jawab oleh peserta yang dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Muda Siska Sukmawaty, SH. Sebelum FGD ditutup seluruh peserta yg hadir sepakat agar RUU Pemasyarakatan di paripurnakan oleh DPR RI disahkan menjadi UU.

71182881 2243241849118243 6465633137354342400 o70901107 2243246942451067 6242730094243086336 o70901107 2243246942451067 6242730094243086336 o70901107 2243246942451067 6242730094243086336 o70901107 2243246942451067 6242730094243086336 o70901107 2243246942451067 6242730094243086336 o70901107 2243246942451067 6242730094243086336 o


Cetak   E-mail