LANTIK DAN AMBIL SUMPAH JABATAN PPNS KEIMIGRASIAN, KADIVYANKUMHAM INGINKAN PEJABAT YANG AMANAH SERTA BERTANGGUNGJAWAB

71275754 2245079675601127 1478911549597810688 o

Tanjungpinang,- Bertempat di aula Ismail Saleh ( Jumat / 27 september 2019 ) Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Kepri di pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PPNS Keimigrasian atas nama Hendra Sipayung,S.Kom., Donny Yanuar, S.H. , dan Rian Dharma Putra, AmdIm.,S.E. , turut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama,Pejabat Administrator dan Pengawas, serta Pejabat Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk memastikan bahwa suatu organisasi selalu diisi oleh tenaga-tenaga yang kompeten, bersemangat, dan memiliki komitmen dalam menjalankan tugas jabatan.

Mengawali sambutannya Darsyad mengemukakan tentang peran dan tugas seorang PPNS Keimigrasian sangatlah strategis didalam kerangka hukum Indonesia hal ini mengingat penyidik merupakan gerbang utama di mulainya tugas pencarian kebenaran materiil karena melalui proses penyidikan sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan. Pada prinsipnya ruang lingkup kewenangan penyidikan itu sangat luas, dimulai dari menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat, memanggil seseorang untuk dimintai keterangan selaku saksi, hingga menetapkan tersangka. Kewenangan yang besar ini mencerminkan bahwa proses penyidikan bukanlah proses yang sederhana. Dalam pelaksanaannya mutlak dituntut penerapan prinsip kehati-hatian, kecermatan, ketelitian dan ketegasan dalam menangani setiap permasalahan, ujarnya. Jangan sampai terjadi kesalahan prosedural, yang berpotensi menyebabkan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dalam upaya penegakan hukum yang dilaksanakan seorang PPNS Keimigrasian, imbuhnya mengingatkan.Dilihat dari sisi lain menurutnya dalam hal penanganan suatu perkara tindak pidana keimigrasian , PPNS Keimigrasian menjadi ujung tombak penegakan hukum oleh karena itu pada jabatan PPNS Keimigrasian melekat kewenangan untuk melakukan tindakan keimigrasian yang meliputi 4 aspek kegiatan , mulai dari Pengolahan hasil pengawasan dan atau penyidikan, Pemeriksaan,Penindakan, hingga penyelesaian dan penyerahan berkas perkara , ungkapnya.

Satu hal yang ditekankan oleh beliau dalam sambutannya bahwa PPNS adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sub-sistem kepolisian dalam kerangka peradilan pidana, oleh sebab itu beliau meminta para PPNS Keimigrasian yang baru dilantik dalam melaksanakan ke empat aspek tindakan keimigrasian agar senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebagai koordinator pengawas dalam disetiap daerah sehingga upaya mewujudkan penyelenggaraan peradilan pidana terpadu dapat tercapai dengan baik.Diakhir sambutannya Darsyad berharap agar PPNS Keimigrasian yang baru dilantik mampu menjalankan amanah dan tanggung jawab atas jabatan baru yang telah dipercayakan kepadanya walaupun hal itu tidaklah mudah karena dibutuhkan kerja keras, tetapi apabila dilaksanakan dengan baik tugas-tugas yang telah diamanahkan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab, baik kepada diri pribadi, keluarga, kepada organisasi, masyarakat, bangsa dan negara saya yakin saudara-saudara akan mampu menjalaninya, ujarnya.

72280078 2245080918934336 5849829239079043072 o72280078 2245080918934336 5849829239079043072 o72280078 2245080918934336 5849829239079043072 o72280078 2245080918934336 5849829239079043072 o72280078 2245080918934336 5849829239079043072 o72280078 2245080918934336 5849829239079043072 o72280078 2245080918934336 5849829239079043072 o70225476 2245081072267654 4107998457547980800 o


Cetak   E-mail