KAKANWIL LAKUKAN PREASE RELEASE KASUS PENIPUAN ONLINE YANG DILAKUKAN WARGANEGARA TAIWAN DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (RRT) DI BATAM

71276846 2252116921564069 1436721338524893184 o

Batam,- Kakanwil Kemenkumham Kepri Zaeroji didampingi oleh Kakanim Kelas I Khusus TPI Batam hari ini ( selasa / 1 oktober 2019 ) lakukan Prease Release terkait kasus penipuan on line yang melibatkan 47 ( empat puluh tujuh ) orang Warga negara asing dimana 29 (dua puluh sembilan) Orang Asing berkewarganegaraan Taiwan terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) Orang laki-laki dan 2 (dua) Orang perempuan dan 18 (delapan belas) Orang Asing berkewarganegaraan RRT yang terdiri dari 16 (enam belas) Orang laki-laki dan 2 (dua) Orang perempuan.Dalam keterangnnya kepada para awak media yang hadir , Kakanwil menjelaskan pada awal mulanya Tim Polresta Barelang pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 telah berhasil mengamankan 47 Warga Negara Asing atas dugaan penipuan online / cyber crime dan selanjutnya ke 47 Orang Asing tersebut telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam , ungkapnya.

Atas penyerahan tersebut, pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 sekitar pukul 12.30 WIB, TIM Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI bersama-sama dengan TIM Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi, TIM Polresta Barelang dan TIM Kejaksaan Negeri Batam melakukan olah TKP di 2 (dua) tempat, yaitu Ruko Taman Niaga Sukajadi Blok K No. 6-7, Kecamatan Batam Kota – Kota Batam dan Grand Orchid Blok A 2 No. 12A, Kecamatan Batam Kota – Kota Batam, ujarnya.Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP ke-47 Orang Asing tersebut dapat diketahui bahwa Terhadap 32 (tiga puluh dua) orang asing melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Terhadap 15 (lima belas) orang asing diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya dilakukan penindakan dengan pemulangan ke negara asal serta dimasukkan ke daftar penangkalan untuk masuk ke Indonesia terhadap 32 (tiga puluh dua) orang WNA tersebut dan penyidikan lebih lanjut terhadap 15 ( lima belas ) org sisanya oleh Polresta Barelang.

Sedangkan menurut Kakanwil dalam keterangannya modus operandi yang dilakukan orang asing dalam menjalankan kegiatan penipuan online di Batam adalah dengan cara menghubungi korban yang berada di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan berpura-pura menjadi petugas asuransi kesehatan dan memerintahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Selain itu, pelaku juga berpura-pura menawarkan permainan judi online kepada korban lainnya , ujarnya. Tampak hadir dalam prese release tersbut Kapolres, Kejari, serta Kabid Intelkam Keimigrasian.

71820451 2252117184897376 3606347252332756992 n

71820451 2252117184897376 3606347252332756992 n71820451 2252117184897376 3606347252332756992 n


Cetak   E-mail