AUDIENSI KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN RIAU DENGAN DPRD KABUPATEN BINTAN

Pada hari Senin, 11 November 2019 di Kantor DPRD Kabupaten Bintan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta jajaran melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Bintan, yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Bapak Agus Wibowo.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah adalah fasilitasi pembentukan produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah yang berkualitas.

Untuk itu perlu kerjasama yg sinergis antara DPRD, Pemda Kabupaten Bintan (OPD yang mempunyai inisiatif penyusunan perda dan bagian Hukum) serta Kanwil Kemenkumham dalam hal ini pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang Undangan. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PP No. 59 Tahun 2015 tentang Keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah serta PP No. 12 Tahun 2018 yang menyebutkan pemda dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundang undangan dalam pembentukan Produk hukum daerah. Produk hukum daerah yang berkualitas dimaksud adalah produk hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, harmonis, tidak menghambat investasi, bernuansa HAM dan dapat diimplementasikan dalam masyarakat. Ketua DPRD Kabupaten Bintan menyambut baik pertemuan ini dan siap bekerjasama dalam pembentukan Peraturan Daerah.

1111


Cetak   E-mail