TIGA UPT PEMASYARAKATAN DEKLARASIKAN JANJI KINERJA DAN TANDA TANGANI PIAGAM PENCANANGAN ZI MENUJU WBK

Bintan,- Keinginan jajaran UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri wilayah Bintan untuk melaksanakan Tugas dan Fungsi Satker dalam menuju pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani secara resmi dideklarasikan hari ini ( senin / 10 februari 2020 ). Adapun yang bertindak sebagai tuan rumah Pendeklarasian Janji Kinerja Tahun 2020 yang disejalankan dengan Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM adalah Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan deklarasi janji kinerja yang dipimpin oleh Kalapas Kelas II A Tanjungpinang yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM oleh 3 Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yaitu Kalapas Narkotika, Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang serta Kepala Rupbasan Kelas II Tanjungpinang yang disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kepri Agus Widjaja , Asisten III Bidang Administrasi dan Perekonomian Bintan Drh. Kartini dan Kasi Pidum Kejari Bintan Haryo Nugroho.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Kepri Agus Widjaja menyatakan bahwa Penetapan Satker sebagai WBK tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada satker satker dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas dimana pembacaan Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK adalah tahap awal dalam keseluruhan tahapan yang akan dilaksanakan nantinya , terang Agus Widjaja.

Disisi lain ia menjelaskan dengan adanya berbagai perubahan perubahan yang telah semakin berkembang , upaya memperoleh Predikat Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) yang pada awalnya dilombakan bahkan akan dijanjikan reward berupa kenaikan tunjangan kinerja saat ini telah berubah karena predikat WBK itu sendiri merupakan kewajiban bagi setiap UPT untuk memperolehnya, “ melihat hal ini tentu saja saya sangat mengapresiasi sekali kegiatan hari ini dimana ke 3 UPT ini telah melakukan langkah awal menuju hal tersebut “ , tutur Kakanwil.

Selanjutnya dalam sambutannya ia menjelaskan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah predikat yang diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sedangkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja. “ saya harapkan dengan adanya acara ini tidak hanya menjadi kegiatan ceremonial belaka namun sebagai bentuk komitmen seluruh pimpinan dan jajarannya dalam mendukung upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan lebih banyak satker-satker yang memperoleh predikat WBK/WBBM pada tahun 2020 ini “ , sebutnya.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kepri, Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Kapolsek Gunung Kijang , Unsur Forkopimda Bintan serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri.

1111111111111 


Cetak   E-mail