SOSIALISASI PENERAPAN KEBIJAKAN BENEFICIAL OWNERSHIP DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENCUCIAN UANG DAN TERORISME

1c

Tanjungpinang,- Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme, menjadi dasar kewajiban bagi setiap korporasi menetapkan dan melaporkan identitas pemilik manfaat , demikian disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Darsyad saat menyampaikan sambutan pada acara “ Sosialisasi Penerapan Kebijakan Beneficial Ownership Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang dan Terorisme ” yang diselenggarakan di Hotel Aston Tanjungpinang ( kamis / 13 februari 2020 ).

Dirinya mengungkapkan , maraknya penyalahgunaan korporasi sebagai tempat para pelaku tindak pidana melakukan pencucian uang hasil korupsi, hingga dugaan pendanaan terorisme, telah sampai ditahap yang sangat serius hal ini tidak terlepas dari pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang dimanfaatkan oleh aktor-aktor penjahat kerah putih (white collar crimes) dalam melancarkan kejahatannya , sebut saja salah satu kasus yang sempat mengejutkan dunia yaitu “ Panama Papers “ dimana dalam skandal ini kita dapat melihat bagaimana rentannya koorporasi dijadikan sebagai sarana pencucian uang , ucapnya.

Disisi lain ia mengatakan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 adalah merupakan wujud nyata komitmen pemerintah , perpres ini sekaligus diharapkan mampu mendorong pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia dimana didalamnya juga mengatur kebijakan transparansi Beneficial Ownership dan salah satu langkah Indonesia dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) , ujarnya.

Terakhir dalam sambutannya Kadiv Yankum HAM Darsyad berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini mampu memberikan informasi secara utuh kepada masyarakat terkait kebijakan pemerintah dalam menanggulangi kejahatan pencucian uang, terorisme dan pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Setelah resmi dibuka oleh Kadiv Yankum HAM kemudian acara sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari Ditjen AHU Dir.Teknologi Informasi Santun Maspari, Kasi Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum pada Direktorat Perdata Faraitody Rinto Hakim, Danu Mahardika Spesialis Kerjasama KPK RI, dan Kasi Pengawasan dan Konsultasi 1 pada KKP Pratama Tanjungpinang Asyhari.Hadir pada kegiatan sosialisasi ini Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi , Pejabat Pengawas dan Administrator di lingkungan Kanwil Kepri , Unsur Notaris , OPD terkait, Instansi Vertikal, UMKM dan Badan Usaha.

1a1a1a1a


Cetak   E-mail