KERJASAMA PENGAWASAN POTENSI PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN INSTANSI TERKAIT

Batam,-Saat ini pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) menjadi problematika di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia. Adapun dampak terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual ini berakibat merugikan ekonomi Nasional.

Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Riau terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Kekayaan Intelektual.

Baik melalui penguatan Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penegakan hukum kekayaan intelektual, melakukan kegiatan sosialisasi, promosi, diseminasi dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal pengawasan potensi pelanggaran kekayaan intelektual di daerah, demikian di sampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Darsyad saat menyampaikan sambutan pada acara kerjasama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dengan Instansi Terkait Yang Diselenggarakan Di King’s Hotel Batam (Kamis / 20 Februari 2020).

Dirinya mengungkapkan, Untuk Mempermudah Pengaduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Djki Telah Menerapkan Pengaduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Secara Online Termasuk Informasi Monitoring Melalui Website DJKI.

Sistem pengaduan online ini akan mampu mengakomodir aduan aduan berupa pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual sehingga masyarakat akan lebih mudah dan aktif turut serta membantu DJKI dalam menciptakan iklim berkreasi dan berinovasi yang kondusif.

Sistem pengaduan pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual yang selama ini masih dilakukan dengan cara surat menyurat dirasa kurang efektif dan efisien. Oleh karena itu DJKI sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pelindungan dan pelayanan kekayaan intelektual membangun aplikasi “pengaduan ki online” yang dapat diakses di e-pengaduan.dgip.go.id.

Terakhir dalam sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Darsyad berharap adanya kerjasama yang lebih baik lagi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Kepulauan Riau, sebagai Wakil Kementerian Hukum dan HAM di daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau dalam hal pengawasan potensi pelanggaran kekayaan intelektual dan penegakan hukum.

Sedangkan untuk peserta di harapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap pelanggaran kekayaan intelektual dan dapat disebarluaskan kepada masyarakat sehingga bisa meminimalisir pelanggaran hukum terhadap kekayaan inteketual.

Setelah resmi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau, acara di lanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kasubdit Pengaduan dan administrasi PPNS Ibu Elfrida Lisnawati, SH. MH serta dari Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Panit Subdit Ditreskrimsus IPDA. Yudi Satriawan, SH.

Hadir pada kegiatan ini Kepala Unit pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian di Kota Batam, Pejabat Pengawas dan Administrator di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, stakeholder terkait, Akademisi dan mahasiswa Perguruan Tinggi di Kota Batam serta Pelaku Usaha binaan Pemerintah Kota Batam.

11111111

Cetak