BUKA KEGIATAN FGD TENTANG PEDOMAN PENDAFTARAN / PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA BERBADAN HUKUM, AGUS WIDJAJA HARAPKAN KOPERASI MAMPU WUJUDKAN EKONOMI KERAKYATAN

Tanjungpinang,- Konstitusi kita yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 33 ayat (1) amandemen IV, mengamanatkan bahwa ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dalam hal ini, yang diutamakan adalah kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran orang perseorangan. Sehingga dikatakan bahwa perekonomian Indonesia sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Agus Widjaja saat menyampaikan sambutan pada acara Focus Group Discussion ( FGD ) Tentang Pedoman Pendaftaran / Pengesahan Koperasi sebagai Badan Usaha Berbadan Hukum yang diselenggarakan di Hotel Aston Tanjungpinang ( senin / 09 maret 2020 ).

Dirinya mengatakan pendirian koperasi sebagai suatu badan usaha yang berbadan hukum adalah suatu wujud nyata dari sistem ekonomi kerakyatan dimana ekonomi kerakyatan dapat diartikan sebagai sebuah sistem ekonomi partisipatif yang memberikan akses sebesar-besarnya secara adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, baik dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi nasional, sebutnya.

Disisi lain dalam sambutannya Agus Wijdaja menerangkan ada upaya dari pemerintah untuk mendukung perkembangan koperasi sebagai roda perekonomian kerakyatan di negeri ini melalui deregulasi dan debirokratisasi di semua lini, “ melalui sistem layanan perizinan terpadu secara elektronik yang dikenal sebagai Online Single Submission (OSS) diharapkan nantinya proses perizinan usaha koperasi diharapkan akan lebih mudah dan efisien, karena OSS merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi, yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri “ ujarnya. Cukup dengan membuka website OSS.go.id, pendaftar/pemohon bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tinggal mengikuti langkah selanjutnya, untuk kemudian mendapatkan pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Kementerian Hukum dan HAM , tambahnya.

Terakhir dalam sambutannya ia berharap dengan adanya forum diskusi ini kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah melalui forum diskusi ini akan tersampaikan secara utuh dan baik kepada seluruh lapisan masyarakat , “ tentu saja melalui kegiatan ini saya berharap nantinya akan menghasilkan output yang bermanfaat terutama bagi stake holder di Provinsi Kepri terkait prosedur pendaftaran Koperasi hingga pengesahan Koperasi sebagai badan usaha yang berbadan hukum “ , tuturnya.

Setelah resmi dibuka oleh Kakanwil kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi pada Kementerian koperasi dan UKM RI Christina Agustin, Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepri Derna Yanti serta Asep Januar Gumilang Analis Sistem Aplikasi dan Jaringan Komputer pada Direktorat TI Ditjen AHU.

Hadir pada kegiatan sosialisasi ini Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi , Pejabat Pengawas dan Administrator di lingkungan Kanwil Kepri, Notaris, pengusaha IKM, akademisi, SKPD kota Tanjungpinang dan Instansi vertikal terkait.

111111111

Cetak