SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN TEMA PENINGKATAN PEMAHAMAN PATEN DAN DRAFTING PATEN

Tanjungpinang,-

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau intellectual property rights (IPR) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu hasil karya yang berguna untuk kepentingan manusia. Salah satu bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual adalah paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Paten sebagai salah satu perangkat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di bidang teknologi menjadi salah satu indikator kemajuan suatu negara.

 

Oleh karena itu semua elemen penghasil ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk didalamnya perguruan tinggi dan lembaga riset dan pengembangan, seharusnya berupaya maksimal menerapkan sistem tersebut dalam kegiatan riset dan pengembangan.

 

Untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas permohonan paten dari para peneliti, Pemerintah lndonesia terus melakukan berbagai upaya, salah satunya membuat regulasi yang memberikan keberpihakan kepada periset dan inventor. Beberapa perubahan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten antara lain kemudahan dalam proses pendaftaran, inventor ASN/PNS sebagai pemegang paten, perluasan objek perlindungan paten sederhana, percepatan penyelesaian pemeriksaan substantif, pembatasan lingkup klaim penggunaan dan lain-lain.

 

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Agus Wijaja saat menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual  yang diselenggarakan di Hotel Comforta Tanjungpinang (Selasa/10 Maret 2020).

 

Dirinya mengungkapkan, untuk melindungi hasil inovasi dan risetnya di bidang teknologi, masyarakat perlu mendaftarkan patennya agar dapat menikmati hak ekonomi dan mencegah terjadinya pengalihan hak atas paten tersebut kepada orang lain. Dalam mengajukan suatu permohonan paten, invensi yang akan diajukan harus diungkapkan dalam suatu spesifikasi paten. Untuk itu, penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) yang baik dan lengkap adalah hal yang penting.

Terakhir dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Agus Wijaja berharap melalui kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual kali ini dapat meningkatkan kerjasama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Daerah. Sedangkan untuk peserta diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap hak paten dan drafting paten, serta dapat disebarluaskan kepada masyarakat

 

Setelah resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah , acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Paten Utama Ir. Erlina Susilawati dan Akademisi dari Universitas Internasional Batam Dr. F. Yudhi Priyo Amboro, SH. M.Hum serta di Moderatori oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Dwi Maya Charlly, SH. MH.

 

Hadir pada kegiatan ini Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian di kota Tanjungpinang, Pejabat Pengawas dan Administrastor di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, stakeholder terkait, Sentra KI, Akademisi dan Mahasiswa Perguruan Tinggi di Kota Tanjungpinang.

 

FB IMG 1583913782773FB IMG 1583913782773FB IMG 1583913782773FB IMG 1583913782773FB IMG 1583913782773FB IMG 1583913782773FB IMG 1583913782773FB IMG 1583913782773FB IMG 1583913782773FB IMG 1583913782773


Cetak   E-mail