BUKA KEGIATAN SOSIALISASI UNIT UPG DAN UPP DI LINGKUNGAN KANWIL KEPRI , KAKANWIL AJAK JAJARANNYA UNTUK TERUS BERBENAH DIRI

Batam,- ( kamis / 12 maret 2020 ) Bertempat di Hotel Aston In Gideon Batam Kakanwil Kemenkumham Kepri Agus Widjaja buka kegiatan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Dan Gratifikasi Tahun 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Badiklat Hukum Dan HAM Kepri, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi , Pejabat Pembuat  Komitmen ( PPK ) serta Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri.

 

Mengawali sambutannya Kakanwil  menyebutkan bahwa dalam UU No.20 Tahun 2001 dijelaskan pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain dengan cara melanggar hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksakan seseorang memberikan sesuatu sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada penyelenggara negara meliputi pemberian uang, rabat, barang, komisi , pinjaman tanpa bunga ,tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma serta fasilitas lainnya. 

 

“ Ada empat hal yang mendorong penyelenggara negara melakukan perbuatan korupsi ( pungli dan gratifikasi ) yaitu karena ada peluang, kebutuhan gaya hidup, keserakahan serta hutang yang banyak “, ujarnya. 

 

Oleh karena itu Kakanwil menekankan kepada jajarannya untuk selalu mengedepankan Komitmen, Integritas, serta Loyalitas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. 

 

Lebih lanjut dirinya mengingatkan kembali jajarannya melalui Permenkumham Nomor.M.HH-04.PW.02.03 Tahun 2016 dan Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 telah dibentuk Unit Pengendali Pungli ( UPP ) serta Unit Pengendalian Gratifikasi ( UPG ) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri , “ dengan telah dibentuknya kedua unit ini saya meminta kepada Tim yang namanya telah di SK-kan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam upaya pencegahan,penindakan dan yustisi terhadap pelaku Gratifikasi dan Pungutan liar baik yang dilakukan oleh ASN dilingkungan kantor wilayah maupun para petugas di jajaran keimigrasian dan pemasyarakatan “, tuturnya. 

 

Terakhir menutup sambutannya Kakanwil berpesan kepada seluruh jajarannya untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pungli dan gratifikasi ini, “ dimulai dari diri kita sendiri dengan bekerja ikhlas, berkomitmen serta berintegritas tinggi dalam melayani masyarakat dan tentu saja dengan sosialisasi ini diharapkan kita menjadi sadar dan mengerti dampak negatif dari tindakan pungli dan gratifikasi ini baik bagi diri kita sendiri maupun organisasi, sehingga kedepannya kita dapat terus berupaya  untuk menghindar dari perbuatan tersebut “, ucapnya.

 

FB IMG 1584001630435FB IMG 1584001630435FB IMG 1584001630435FB IMG 1584001630435FB IMG 1584001630435FB IMG 1584001630435FB IMG 1584001630435FB IMG 1584001630435FB IMG 1584001630435FB IMG 1584001630435FB IMG 1584001630435FB IMG 1584001630435

 

Setelah pembukaan, kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan diskusi panel tentang pencegahan serta pemberantasan pungutan liar dan gratifikasi dengan narasumber Kepala Kantor Wilayah Agus Widjaja dan dari  Polda Kepri Penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri Iptu Ronald  Frederich Sitohang. Bertindak sebagai moderator dalam diskusi panel ini adalah Kepala Divisi Administrasi Ajar Anggono.


Cetak   E-mail