MELALUI MEDIA TELECONFERENCE SEKJEN KEMENKUMHAM BERIKAN ARAHAN KEPADA KAKANWIL DAN JAJARAN PIMTI PRATAMA TERKAIT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN VIRUS CORONA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH

Tanjungpinang,- ( senin / 16 maret 2020 ) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Agus Widjaja dan Pimpinan Tinggi Pratama ikuti kegiatan teleconference arahan dari Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam terkait Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease ( Covid 19 ) yang direlay ke-33 kanwil di seluruh Indonesia.

Secara umum dalam arahannya Bambang Rantam menyebutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat edaran Nomor SEK.02.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease ( Covid 19 ) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham , “ melalui surat edaran ini saya meminta kepada seluruh jajaran di Kementerian Hukum dan HAM agar dapat melaksanakannya dengan maksimal , betul-betul diteliti dan dilihat dengan baik semua tahapan-tahapan dan pedoman yang telah dikeluarkan dalam surat edaran tersebut “, ungkapnya.

Terkait dengan kegiatan yang berimbas pada capaian kinerja pada triwulan I dirinya menyampaikan, kegiatan-kegiatan tersebut apabila melibatkan banyak peserta dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya agar dapat tetap dilaksanakan dengan bentuk kegiatan lain yang tidak memerlukan interaksi tatap muka langsung antar manusia , “ pelaksanaannya dapat menggunakan fasilitas zoom, teleconference dll , intinya tidak bertatap muka secara langsung namun tetap mengedepankan substansi tugas dan fungsi serta materi yang akan disampaikan “, ucap Bambang Rantam.

Sedangkan mengenai persoalan pengaturan jam kerja ia mengatakan untuk tingkat pusat yang masuk kerja adalah Eselon I, Eselon II, Eselon III tetap masuk kerja sedangkan Eselon IV dan Staf adalah piket sedangkan di kantor wilayah dapat disesuaikan dengan kondisi wilayahnya. Khusus untuk Unit Kerja Eselon I yang memiliki Unit Pelaksana Teknis, kebijakan pengaturan jam kerja layanan diserahkan sepenuhnya kepada Unit Kerja Eselon I sesuai dengan urgensi yang dimiliki dan tetap mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat , tambahnya.

Selanjutnya Bambang Rantam menjelaskan bagi staf yang tidak sedang piket ( bekerja dirumah ) tetap berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya dengan melalui data dukung dan jurnal harian terhadap setiap pekerjaan yang telah diberikan kepadanya.

Menutup arahannya Sekjen Kemenkumham meminta agar kegiatan Tusi tetap berjalan dengan baik, “ arahan yang kami sampaikan tadi adalah tata cara yang terkait dengan pengaturan agar betul-betul kinerja dapat berjalan dengan baik, semua yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan maksimal, akan tetapi kegiatan-kegiatan yang tidak perlu dilakukan dan masih dapat ditunda dilakukan penundaan agar kita tetap dalam posisi pencapaian kinerja anggaran dengan baik “, tuturnya. Ia juga berharap para kakanwil juga mendukung dan merespons kebijkan-kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah terkait upaya pencegahan corona ini.

11111


Cetak   E-mail