SIKAPI ARAHAN DARI SEKJEN KEMENKUMHAM , KAKANWIL PIMPIN RAPAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE DI LINGKUNGAN KANWIL KEPRI

Menyikapi arahan dari Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto dalam kegiatan teleconference Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease ( Covid 19 ) yang dilaksanakan pada pukul 13.00 wib siang tadi, Kakanwil Agus Widjaja bersama Pimpinan Tinggi Pratama dan para pejabat Pengawas dan Administrator di lingkungan Kanwil Kepri langsung adakan kegiatan rapat di ruang rapat kantor wilayah. Agenda rapat ini membahas berbagai hal teknis terkait pelaksanaan arahan dari Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto.

Sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia melalui Press Conference pada tanggal 15 maret 2020 , Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran ( SE ) Nomor SEK.02.OT.02.02 Tahun 2020 sehingga diharapkan melalui SE ini mampu meminimalisir penyebaran COVID 19 khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta masyarakat pada umumnya.

 

111

Cetak