MELALUI VIDEO CONFERENCE, KAKANWIL BERIKAN ARAHAN KEPADA SELURUH Ka.UPT DI LINGKUNGAN KANWIL KEPRI TERKAIT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN COVID-19

Tanjungpinang,-( jum’at / 3 april 2020 ) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Agus Widjaja serta Jajaran Pimti Pratama diantaranya Kepala Divisi Administrasi Ajar Anggono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Dedi Handoko, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad serta Kepala Divisi Keimigrasian Achmad Firmansyah lakukan pemantauan pelaksanaan penanganan dan pencegahan covid-19 di seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah baik Pemasyarakatan maupun Keimigrasian serta Badiklat KumHam Kepri.

Pemantauan ini dilakukan melalui video teleconference ( aplikasi zoom ) yang diikuti oleh seluruh UPT Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang dibagi kedalam 2 sesi kegiatan.

Bertindak sebagai moderator dalam kegiatan video conference tersebut adalah Kepala Divisi Administrasi Ajar Anggono. Ajar Anggono dalam kesempatan tersebut menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan tatap muka yang dilaksanakan di masa-masa pandemi covid-19, “ kegiatan hari ini merupakan kegiatan tatap muka dengan menggunakan teknologi informasi video conference dimana kami akan melihat secara langsung laporan-laporan dari bapak ibu sekalian pertama adalah memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi di Satker telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terutama terkait hal pelaksanaan penanganan dan pencegahan covid-19 ini di masing-masing Unit Pelaksana Teknis “, sebutnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan berkenaan dengan refocusing anggaran terkait pencegahan virus covid -19 ia menyebutkan masing-masing satker telah mengirimkan data dimaksud, “ masing-masing satker telah melaksanakan refocusing anggaran dengan baik dalam upaya penanganan dan pencegahan virus covid-19 ini, selain itu perlu menjadi perhatian pula dalam pelaksanaan protokol kesehatan dimana masing-masing Direktorat Jenderal ataupun BPSDM telah memberikan petunjuk-petunjuk bagaimana melaksanakan kegiatan penanganan dan pencegahan covid-19 ini terkait dengan tugas dan fungsi dari satker satker di lingkungan Kemenkumham “, sebutnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Agus Widjaja dalam arahannya mengatakan teleconference seperti ini juga telah dilaksanakan oleh Pimpinan Tinggi Madya di Jakarta dengan Pimpinan Tinggi Pratama di kantor wilayah, “ baik dari Pak Menteri maupun dari Sekjen telah melaksanakan teleconference seperti ini, untuk itu Kanwil Kepri pada hari ini pertama kali melaksanakan hal yang sama yaitu bertatap muka melalui video conference dimana tujuan dari pada ini tentu saja dalam upaya mengetahui kesehatan dari teman-teman yang ada di Unit Pelaksana Teknis selama masa darurat pandemi virus covid-19 ini apakah semua memang benar-benar dalam keadaan sehat atau terindikasi , ini penting untuk dilaporkan nantinya kepada kami , karena yang lain-lain secara tusi sudah banyak surat edaran dan peraturan yang mendasari pelaksanaan penanganan dan pencegahan covid-19 ini , untuk itu edaran-edaran yang terkait dengan Covid -19 ini jangan sampai kita remehkan artinya bahwa setiap ASN di Kemenkumham harus bisa menjaga dirinya sendiri sehingga tidak menjadi penulan virus covid-19 ini ke orang lain karena tidak mematuhi edaran dan peraturan yang telah ada “ ,tuturnya.

Dalam teleconference ini Kakanwil juga meminta laporan terkait TPI ( Tempat Pemeriksaan Imigrasi ) yang ada di lingkungan Kanwil Kepri , “ mulai tanggal 2 april 2020 jam 24:01 kemarin Peraturan Menteri Nomor 11 sudah dilaksanakan jadi terkait hal tersebut saya meminta untuk terus dilaporkan hal mengenai perlintasan orang baik WNA maupun WNI yang melalui Imigrasi TPI maupun non TPI sehingga kita dapat terus memberikan laporan terbaru kepada pusat terkait hal ini “ , pintanya.

Mengenai status Work From Home ( WFH ) ia menjelaskan sesuai dengan edaran Sekjen kita tetap bekerja meskipun dari rumah , “ jadi intinya status WFH bukan berarti kita libur namun kita tetap bekerja hanya saja dari rumah jadi saat kita diperlukan harus standby dan siap ke kantor kapan saja “, ujarnya.

Selanjutnya ia mengemukakan sehubungan dengan Covid-19 ini Lapas / Rutan melalui Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri diberikan wewenang untuk membebaskan Warga Binaan dalam program asimilasi dan integrasi , “ ini sangat penting untuk dipahami bersama bahwa pembebasan Warga Binaan ini adalah bukan lah suatu euforia bagi Warga Binaan namun semata-mata untuk mengurangi penyebaran covid-19 di Lapas / Rutan yang rata-rata sudah over kapasitas dan sulit untuk dilaksanakan social distancing yang merupakan slah satu kunci utama dalam memutus rantai penyebaran covid-19 ini “, bebernya.

Dan yang paling penting pula disini saya ingin menyampaikan tugas dari teman-teman di Balai Pemasyarakatan saat ini tidaklah mudah karena muara keberhasilan dari program asimilasi dan integrasi warga binaan dalam upaya mengurangi penyebaran covid-19 ini nantinya akan ada dipundak petugas Bapas.

" Jangan sampai nantinya warga binaan yang kita bebaskan justru akan menjadi penular covid-19 di masyarakat karena tidak terkontrol oleh para petugas Bapas untuk itu saya meminta untuk terus dilakukan pemantauan kepada tiap warga binaan sehingga kita dapat memastikan mereka tetap berada dirumah selama menjalani asimilasi dan integrasi yang telah diberikan ", pesan Kakanwil.

Setelah penyampaian arahan dari Kakanwil, kegiatan teleconference selanjutnya adalah pemaparan dari masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Imigrasi maupun Pemasyarakatan terkait pelaksanaan penanganan dan pencegahan covid-19 yang telah dijalankan di UPTnya yang dirangkai juga dengan sesi tanya jawab oleh peserta teleconference.

1

2111111

 

Cetak