RAPAT PENINGKATAN TUGAS DAN FUNGSI PEMASYARAKATAN BERSAMA DIRJEN PEMASYARAKATAN MELALUI TELECONFERENCE

Tanjungpinang,- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Agus Widjaja bersama jajaran Divisi Pemasyarakatan ikuti kegiatan Rapat Peningkatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan di Wilayah oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga melalui media teleconference ( jumat / 8 mei 2020 ).

Dalam arahannya pada rapat tersebut Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga menekankan tentang pentingnya `komunikasi yang baik antar lini , “ Kepala Unit Pelaksana Teknis ( Ka.UPT ) wajib membuat laporan atensi pimpinan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan ( kadivpas ) yang kemudian laporan tersebut dilanjutkan ke Kepala Kantor wilayah , Dirjen Pemasyarakatan serta Direktur terkait “, ujarnya.

Beliau juga meminta kepada Kadivpas serta Ka.UPT untuk selalu memantau berita-berita terkait pemasyarakatan diberbagai media baik elektronik maupun sosial , “ saya harapkan kepada seluruh Kadivpas dan Ka.UPT agar segera melakukan counter berita -berita negatif yang ada dimedia elektronik maupun media sosial tentang pemasyarakatan dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak terkait “, pintanya.

Disisi lain Dirjen Pemasyarakatan juga mengingatkan akan tanggungjawab Kadivpas dan Ka.UPT dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta implementasi revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan pencapaian target kinerja Kemenkumham Tahun 2020 dan target capaian resolusi pemasyarakatan tahun 2020 pada wilayah dan UPT masing-masing.

Dalam arahannya ia juga menyampaikan tentang pentingnya meningkatkan Citra positif Ditjen Pemasyarakatan di mata masyarakat dengan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hindari pelanggaran sekecil apapun.

111

Cetak