BERIKAN ARAHAN MELALUI MEDIA TELECONFERENCE , KEPALA BPHN SEBUT PENYULUH HUKUM ADALAH GARDA TERDEPAN DI BIDANG HUKUM

Tanjungpinang,- ( senin / 11 mei 2020 ) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Agus Widjaja bersama Kepala Divisi Administrasi Ajar Anggono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad, Kabid Hukum Usdianto, Kabag Umum Sukiman, Kasubid Penyuluhan Hukum Rosdian Evlin W, serta Penyuluh Hukum Kanwil ikuti kegiatan kuliah umum pengarahan Pengembangan Kapasitas Kompetensi Penyuluh Hukum bersama Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. dengan tema “ Peran Strategis Penyuluh Hukum dalam Mewujudkan Kesadaran Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 ”.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui daring dengan memanfaatkan teknologi informasi aplikasi zoom. Selain kegiatan utama kuliah umum dengan narasumber Kepala BPHN Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. dan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Mohamad Yunus Affan dalam kegiatan ini juga dilakukan Launching Panduan Penyusunan Hasil Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Kegiatan ini sendiri diikuti oleh 436 orang peserta.

Dalam kuliah umum tersebut Kepala BPHN Benny Riyanto menyebutkan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM adalah kementerian yang membidangi di bidang hukum dimana hal ini berarti adalah membidangi meliputi seluruh aspek hukum yang ada , “ jadi lebih mudah untuk dipahami adalah aspek-aspek hukum yang ada tersebut kalau dilihat dari sistem hukum itu terdiri dari 3 unsur “, ucapnya. Lebih lanjut beliau mengatakan ke-3 unsur sistem hukum ini berdasarkan teori dari Lawrence M Friedman adalah Struktur Hukum, Substansi Hukum dan Budaya Hukum dimana ketiga subsistem ini semua menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM kita, ungkapnya.

Ia juga menjelaskan dari ketiga unsur tersebut yang paling sulit adalah untuk membangun budaya hukum , “kalau kita tidak serius butuh waktu hingga 1 generasi untuk membangun budaya hukum karena membangun budaya hukum itu tidak sekedar membangun budaya takut pada hukum , namun bagaimana menjadikan seorang subyek hukum itu memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi agar supaya secara otomatis subyek hukum itu tunduk dan taat kepada hukum yang ada “, bebernya.

Disisi lain Benny Riyanto mengatakan peran sentral dari penyuluh hukum dalam membangun budaya hukum membawa misi yang sangat mulia dan sangat penting untuk itu diperlukan keseriusan dalam mejalankan tugas tersebut sehingga akan mampu mencapai tujuan akhir dari budaya hukum itu sendiri , “ untuk menjalankan hal ini seorang penyuluh hukum itu tidak boleh gaptek , harus mampu memanfaatkan teknologi informasi sehingga apa yang dikemukakan oleh penyuluh hukum akan cepat terinformasikan keseluruh Indonesia bahkan dunia “, tuturnya.

Dilain hal beliau juga mengemukakan dalam pandemi covid-19 saat ini penyuluh hukum merupakan garda terdepan bidang hukum , “ penyuluh hukum dapat menginformasikan kepada masyarakat dalam menghadapi pandemi covid-19 ini misalnya terkait budaya sehat, budaya bersih, PSBB dan lainnya dengan membuat iklan layanan masyarakat ataupun desain-desain info grafis dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada “, ujarnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh narasumber, dimana peserta hanya dapat mengajukan pertanyaan maksimal 3 pertanyaan melalui laman chat aplikasi zoom, IG dan youtube BPHN.

111

Cetak