PERMUDAH PEMBAYARAN ZAKAT PEGAWAINYA, KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI BUKA LAYANAN ZAKAT FITRAH DAN MAAL

Tanjungpinang,- Bertempat di masjid At’taubah, pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau adakan kegiatan pembayaran zakat fitrah dan zakat mal (senin / 18 mei 2020).

Hukum zakat adalah wajib tanpa pengecualian bagi setiap umat Islam yang mampu. Dari penjelasan berbagai sumber disebutkan bahwa zakat adalah kewajiban individu (fardhu 'ain) yang dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta.

Zakat tersebut akan dikumpulkan oleh petugas zakat tertentu untuk kemudian diserahkan kepada golongan yang berhak atau membutuhkan. Seperti yang disebutkan pada salah satu ayat Alquran berikut:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At Taubah : 103).

Hingga berita ini diturunkan , pegawai yang telah membayar zakat fitrah dan maal adalah sebanyak 66 jiwa dengan total zakat fitrah sebanyak Rp.3.154.500 dan zakat maal Rp.1.000.000,-. Rencananya zakat yang telah dikumpulkan ini akan disalurkan ke Lazda Provinsi Kepri (Lembaga Amil Zakat Daerah Provinsi Kepri).

1111

Cetak