PENINGKATAN KOMPETENSI PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEPRI MELALUI BIMBINGAN TEKNIS PERANCANGAN PERATURAN DAERAH

Dalam rangka peningkatan kualitas Peraturan Daerah di Kepulauan Riau, hari ini KAMIS, 25 Juni 2020 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham ini diikuti oleh 15 orang peserta yang hadir pada aula Ismail Saleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dengan menerapkan protokol kesehatan tatanan normal baru serta 100 orang peserta virtual yang terdiri dari bagian hkum dan Sekretariat DPRD kabupaten/kota Se Kepulauan Riau, akademisi, dan mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

Narasumber utama bapak Priyanto, S.H., M.H Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyampaikan secara umum tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan di dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara hukum adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, HARMONIS, dan mudah diterapkan dalam masyarakat.

Persoalan yang kita hadapi sekarang ini adalah bagaimana kita dapat membuat peraturan perundang-perundangan yang sangat banyak jumlahnya termasuk Perda menjadi harmonis dalam berbagai aspek pembentukan peraturan perundang-undangan. Disharmoni peraturan perundang-undangan mengakibatkan :

a. Terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya;

b. Timbulnya ketidakpastian hukum;

c. Peraturan perundang-undangan tidak terlaksana secara efektif dan efisien;

d. Disfungsi hukum, artinya hukum tidak dapat berfungsi memberikan pedoman berperilaku kepada masyarakat, pengendalian sosial, penyelesaian sengketa dan sebagai sarana perubahan sosial secara tertib dan teratur.

Ada 6 (enam) faktor yang menyebabkan disharmoni sebagai berikut:

a. Pembentukan dilakukan oleh lembaga yang berbeda dan sering dalam kurun waktu yang berbeda;

b. Pejabat yang berwenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan berganti-ganti baik karena dibatasi oleh masa jabatan, alih tugas atau penggantian;

c. Pendekatan sektoral dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lebih kuat dibanding pendekatan sistem;

d. Lemahnya koordinasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan berbagai instansi dan disiplin hukum;

e. Akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan masih terbatas;

f. Belum mantapnya cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan ini peserta juga diberi latihan singkat mengenai Bahasa Peraturan Perundang-undangan dengan didampingi oleh 2 orang pendamping Perancang Peraturan Perundang-undang dari Ditjen PP.

#KumhamPasti

#kanwilkepri

#bersatulawancovid19 1111

Cetak