KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN RIAU MENERIMA KONSULTASI PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANAMBAS SEJAHTERA

106178005 2831362386972850 3771926072451640377 n

Tanjungpinang, Senin, 29 Juni Tahun 2020 Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Usdianto didampingi Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima kunjungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan anggota Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka konsultasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah anambas sejahtera.

104761276 2831362460306176 8185409556395304776 n

Dalam pengantarnya anggota Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan bahwa pada saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah anambas sejahtera yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah. Namun penyampaian rancangan peraturan daerah tersebut hanya disertakan penjelasan, oleh karena itu anggota Pansus mengalami kesulitan dalam pembahasan ranperda dimaksud.

Menanggapi hal tersebut Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Pemrakarsa kepada DPRD harus disertai Naskah Akademik. Untuk itu Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah dapat mengkomunikasikan kembali hal ini terhadap pemrakarsa.

Pada akhir konsultasi DPRD Anambas menyatakan komitmen akan melibatkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepuluan Riau dalam proses penyusunan dan pembahasan di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

#KumhamPasti

#KanwilKepri

#Bersatulawancovid19

Cetak