SELENGGARAKAN DISEMINASI TENTANG PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) BAGI KORPORASI, KAKANWIL SEKALIGUS BERI PENGHARGAAN PADA NOTARIS PALING TERTIB ADMINISTRASI DAN PELAPORAN APLIKASI SILARIS

Tanjung Balai Karimun,- Agenda kegiatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Agus Widjaja di Kabupaten Karimun terus bergulir. Pada hari kedua ini ( kamis / 09 juli 2020 ) , Kakanwil hadiri dan buka secara resmi kegiatan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kepulauan Riau dengan mengangkat tema  “ Diseminasi Penerapan Kebijakan Beneficial Ownership Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang dan Terorisme “ yang diselenggarakan di Hotel Aston Tanjung Balai Karimun.

 

Membuka acara tersebut mengawali sambutannya Kakanwil  mengungkapkan bahwa di era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini  yang telah berkembang sangat pesat  membuat kejahatan tumbuh dengan cepat  pula  dalam berbagai bentuk dan modus operandi , salah satunya  adalah penyalahgunaan korporasi sebagai tempat para pelaku tindak pidana melakukan pencucian uang hasil korupsi hingga dugaan pendanaan terorisme. Kita tentunya masih mengingat skandal Panama Papers yang sempat mengejutkan dunia internasional. Dengan terungkapnya Panama Papers, dunia diperlihatkan bagaimana rentannya korporasi dijadikan sebagai sarana pencucian uang. 

 

Terkait dengan hal ini Kakanwil menjelaskan, melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme pemerintah telah menyatakan komitmentnya  dalam memaksimalkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.

 

Dimana melalui Peraturan Presiden ini juga menjadi dasar kewajiban bagi setiap korporasi menetapkan dan melaporkan identitas pemilik manfaat yang mana pada bulan juli 2019 lalu secara teknis telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antar kementerian/lembaga yakni oleh Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang, tentang penguatan pemanfaatan basis data pemilik manfaat  korporasi “,  ujar Kakanwil melanjutkan.

 

Diharapkan dengan adanya skema transparansi dan sharing data Beneficial Ownership ini akan membawa pengaruh besar, baik dalam peningkatan perekonomian maupun penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memudahkan aparat penegak hukum melakukan penelusuran jejak aset hasil tindak pidana, meningkatkan kepatuhan pajak, memaksimalkan pencegahan pencucian uang serta meningkatkan transparansi di sektor swasta , sebut Kakanwil.

Selanjutnya dalam sambutannya Kakanwil juga mengingatkan kepada para notaris bahwa dalam jabatan notaris peran dan tanggungjawab para Notaris dalam mengungkap pemilik manfaat dari suatu korporasi sangat diperlukan, karena pendirian korporasi itu sendiri dituangkan dalam akta otentik yang bapak/ibu buat, “ jangan sampai para Notaris dimanfaatkan oleh si pelaku kejahatan, atau malah yang lebih buruk lagi justru Notaris turut serta melakukan kejahatan tersebut dengan memanfaatkan jabatannya “, tegasnya menyampaikan.

 

Usai dibuka secara resmi,  kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber yang langsung  hadir  ditempat acara yaitu Bapak Priyono dari Kantor Pajak Pratama Karimun dan melalui virtual menggunakan aplikasi zoom yaitu Endah Widyaningsih dari Direktorat Perdata Ditjen AHU dan Nanda Zannibua Harisma dari Direktorat TI Ditjen AHU.

 

Kegiatan diseminasi ini juga disejalankan dengan acara pemberian penghargaan oleh Kakanwil Agus Widjaja  kepada para notaris dengan Kategori Penghargaan Notaris Paling Tertib Administrasi Dalam Pemeriksaan Protokol dan Penyampaian Laporan Bulanan Melalui SILARIS kepada 3 orang notaris yaitu Bapak Zulkhainen, Bapak Effendi Wiryanto dan Ibu Sri Sugiartini.

 

#KumhamPasti

#KanwilKepri

#Bersatulawancovid19

FB IMG 1594288790062FB IMG 1594288790062FB IMG 1594288790062FB IMG 1594288790062FB IMG 1594288790062FB IMG 1594288790062FB IMG 1594288790062FB IMG 1594288790062FB IMG 1594288790062FB IMG 1594288790062FB IMG 1594288790062FB IMG 1594288790062FB IMG 1594288790062FB IMG 1594288790062

Cetak