Tanjungpinang,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Keimigrasian bekerjasama dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian mengadakan kegiatan Diseminasi Penguatan Fungsi Intelijen Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kepulauan Riau ( 17 – 18 september 2020 ).
Kegiatan yang diselenggarakan di aula ismail saleh ini di buka langsung oleh Kakanwil Agus Widjaja yang mana dalam diseminasi ini peserta berasal dari seluruh petugas imigrasi yang mengemban fungsi intelijen di lingkungan kantor wilayah.
Mengawali kegiatan diseminasi, Analis Keimigrasian Ahli Utama Yudi Kurniadi memberikan sambutan singkatnya. Pada kesempatan tersebut dirinya mengatakan bahwa permasalahan keimigrasian dewasa ini yang semakin kompleks baik yang bersifat nasional maupun regional wajib menjadi perhatian bagi kita semua, untuk itu diperlukan peran intelijen keimigrasian dalam menyelesaikan persoalan-persoalan ini, “ salah satu tugas pejabat imigrasi yang mengemban fungsi intelijen adalah bahwa kita harus dapat memetakan potensi kerawanan dan sekaligus memberikan solusi atau meminimalisir potensi kerawanan tersebut , hal inilah yang yang menjadi kewajiban bagi seorang intelijen untuk melaporkan seluruh kerawanan dan kejadian-kejadian yang terjadi dilapangan kepada pimpinan “, ujarnya.
Sementara itu Kakanwil Agus Widjaja dalam sambutannya mengemukakan, intelijen adalah pengetahuan, organisasi dan kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan data/informasi dan fakta untuk dianalisa sebagai bahan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional oleh karena itu peran intelijen sangatlah strategis dalam melakukan deteksi dan pencegahan dini.
Disamping itu menurutnya fungsi intelijen sebagai pemberi informasi dapat dilaksanakan melalui pembuatan laporan harian intelijen ( LHI ), “ LHI ini akan menjadi sumber informasi dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menyusun kebijakan bagi pimpinan “, ucapnya.
Ditambahkannya untuk mendukung peran, tugas dan fungsi intelijen dapat disinergikan dengan berbagai unsur dan instansi terkait seperti tni, polri, bin, kesbangpol, kejaksaan, bea cukai, bnn, instansi pemerintah pusat dan daerah.
“ penguatan, kerjasama, koordinasi dan senergitas informasi intelijen dengan instansi pusat maupun daerah diharapkan dapat melahirkan deteksi dini dan cegah dini terjadinya pelanggaran hukum baik oleh orang asing maupun warga negara Indonesia “ , pungkasnya.
Usai dibuka secara resmi oleh Kakanwil kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yaitu ; Sobari Analis Keimigrasian Madya dan Sahroni Kasi Pengamanan Kantor dan Instalasi Vital Direktorat Intelijen Keimigrasian serta Kabag Pusdik Intelkam Polri AKBP Setia Budi.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut para Pimpinan Tinggi Pratama, Kakanim Tanjungpinang serta Pejabat Pengawas dan Administrator Kantor Wilayah.
#KumhamPasti
#KanwilKepri