KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KEPULAUAN RIAU MENERIMA KONSULTASI PANITIA KHUSUS DPRD KARIMUN TERKAIT RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK RIAU KEPRI

 

Kamis, 15 Oktober 2020, bertempat di ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Darsyad didampingi oleh Kabid Hukum, Usdianto dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dwi Resti Bangun serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima konsultasi Panitia Khusus dan sekretariat DPRD Kabupaten Karimun terkait rancangan peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT.Bank Riau Kepri.

 

Mengawali sambutannya, Darsyad menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun atas kerjasama yang cukup intensif dalam bekerjasama dan berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dalam pembentukan produk hukum daerah sepanjang beberapa tahun terakhir.

 

Selanjutnya M. Hadi Siswasto mewakili Tim Pansus menyampaikan 2 (dua) point penting yang dikonsultasikan, yakni mengenai urgensi pencatuman realisasi Penyertaan Modal setiap tahunnya di dalam rancangan peraturan daerah dan pencantuman materi muatan terkait pembagian dividen penyertaan modal pemerintah daerah.

 

Menanggapi konsultasi tersebut, Kanwil Kemenkumham Kepri melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham menjelaskan bahwa berdasarkan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, idealnya penyertaan modal daerah terhadap BUMD maupun BUMN dilakukan dalam hal ABPD dinyatakan surplus, sehingga jika dalam ranperda dicantumkan besaran penyertaan modal daerah secara bertahap setiap tahunnya, hal ini dikhawatirkan akan menjadi kendala ketika APBD Kabupaten Karimun diperhadapkan pada kondisi defisit. 

 

Terkait, pembagian dividen, disampaikan bahwa telah diatur dengan cukup baik dalam Pasal 9 rancangan peraturan daerah ini. Mengakhiri konsultasi hari ini, Darsyad berharap agar materi muatan yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini juga sejalan dengan salah satu nawacita Presiden Joko Widodo, yakni tidak menghambat investasi di daerah.

#KumhamPasti

#KanwilKepri

 

FB IMG 1602765035313FB IMG 1602765035313FB IMG 1602765035313


Cetak   E-mail