LOKAKARYA BERSAMA PERWAKILAN OMBUSDMAN RI KEPRI , KADIVMIN PERSILAHKAN MASYARAKAT LAKUKAN PENGADUAN APABILA MERASA TIDAK TERLAYANI DENGAN BAIK

Batam,- Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, hari ini ( 20 / 10 ) mengadakan kegiatan Lokakarya tentang Pembentukan Focal Point / Nara Hubung Sebagai Strategi Percepatan Penyelesaian Laporan di Ombudsman yang diselenggarakan di Hotel Harris Batam Centre.

 

Hadir dalam kegiatan Lokakarya tersebut Kepala Divisi Administrasi Ajar Anggono yang sekaligus sebagai pembicara / narasumber.Lokakarya ini sendiri dihadiri oleh 20 orang peserta yang berasal dari instansi vertikal maupun BUMN antara lain Imigrasi Batam, BNI/BRI/ BTN , BPJS Ketenaga Kerjaan, PLN Batam, Pt.Pos Indonesia, BKKBN, ASDP / KSOP Batam, Jasa Raharja, KKP dan PT.Sucofindo.

 

Dihadapan peserta, Kepala Divisi Administrasi Ajar Anggono menjelaskan tentang pelayanan-pelayanan yang ada dikantor wilayah dimana layanan-layanan ini terdapat dimasing-masing divisi, “ kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau memiliki berbagai macam pelayanan yang mana semua pelayanan-pelayanan ini terdapat di 4 ( empat ) divisi yang berbeda yaitu ; Divisi Administrasi, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian dan Divisi Pemasyarakatan “, ungkap Ajar Anggono.

 

Terkait pelayanan-pelayanan ini menurut Ajar Anggono didalam UU No.25 Tahun 2009 telah dijelaskan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, “ jadi didalam UU ini menerangkan adanya standard pelayanan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara publik “ , katanya.

 

Lebih lanjut ia menuturkan di kantor wilayah semua produk layanan yang terdapat pada masing-masing divisi telah mempunyai persyaratan dan prosedur layanan sendiri, “ persyaratan dan prosedur ini wajib dipatuhi oleh setiap pengguna layanan “, tegasnya.

 

Selanjutnya untuk memastikan semua pelayanan telah berjalan dengan baik, Ajar Anggono menyebutkan kantor wilayah juga telah membentuk tim unit layanan pengaduan, “ terkait pelayanan di kanwil, apabila masyarakat merasa tidak puas dan dirugikan dapat membuat pengaduan melalui LAPOR ( layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat ), Pelayanan Komunikasi Masyarakat ( Yankomas ), Layanan Pengaduan Hotline, serta Layanan pengaduan melalui Media Sosial “, bebernya. Pengaduan-Pengaduan ini akan langsung ditangani oleh tim Unit Pelayanan Pengaduan , imbuhnya.

 

Selain berbicara tentang pelayanan pada Kantor wilayah, pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Ajar Anggono juga memberi informasi terkait pengukuhan revolusi digital sistem Satu Data Kemenkumham oleh Menkumham pada 12 oktober 2020 yang lalu , “ sistem satu data ini adalah inovasi dari Kemenkumham dalam upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui Teknologi Informasi, sehingga tidak hanya reformasi birokrasi saja yang menjadi perhatian utama namun juga perlu perubahan revolusioner pada sistem informasi melalui reformasi digitalisasi dimana di era keterbukaan informasi saat ini, hal-hal inilah yang sangat diibutuhkan oleh masyarakat luas “, pungkasnya.

#KumhamPasti

#KanwilKepri

 

FB IMG 1603180591351FB IMG 1603180591351FB IMG 1603180591351FB IMG 1603180591351FB IMG 1603180591351


Cetak   E-mail