INTERNALISASI DAN INSTITUSIONALISASI PANCASILA DALAM PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

 

Tanjungpinang, Rabu 21 Oktober 2020.

Bertempat di Hotel Aston Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

 

Sesuai dengan tugasnya melaksanakan kegiatan Internalisasi dan Institusional Pancasila dalam Peraturan Perundang-undangan di Provinsi Kepulauan Riau dan Kanwil Kemenkumham Kepri hadir sebagai narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak DARSYAD menyampaikan materi Pengharmonisasian Sebagai Upaya Institusional isasi Pancasila Dalam Peraturan Daerah. Dalam paparan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara yang juga sebagai Staatsfundamental norm sekaligus cita hukum. 

 

Sesuai dengan pasal 7(1) UU No 12 Tahun 2011, Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, Undnag-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam Pembentukan Peraturan Daerah harus memenuhi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengurangan. Yg disetiap tahapan tersebut harus dilaksanakan harmonisasi baik substansi, asas-asas, teknik penyusunan dan prosedural.

Menutup materi ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyampaikan bahwa peran Kanwil dalam proses harmonisasi Peraturan Daerah Perancang Peraturan Peraturan Perundang-Undangan di daerah bersama sama dengan perangkat daerah menguatkan penanaman nilai nilai Pancasila dalam setiap pembentukan Peraturan Daerah dan dalam proses penyebaran Peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan daerah yg dilaksanakan oleh penyuluh hukum dapat menguatkan masyarakat untuk sadar hukum dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari hari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

#KumhamPasti

#KanwilKepri

 

FB IMG 1603266339138FB IMG 1603266339138FB IMG 1603266339138


Cetak   E-mail