TINGKATKAN SINERGITAS DAN KOLABORASI, KANWIL KUMHAM KEPRI SELENGGARAKAN KEGIATAN DISKUSI PANEL DENGAN TEMA “ KERJASAMA PEMANTAUAN/PENGAWASAN DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN INSTANSI TERKAIT “

Tanjungpinang,- Kamis ( 18/02 ) Bertempat di Hotel CK Tanjungpinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarkan kegiatan Kerjasama Pemantauan/pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual ( KI ) dengan instansi terkait. Kegiatan ini dilaksanakan juga secara webinar dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Seluruh Indonesia.

Kegiatan webinar ini merupakan salah satu tindak lanjut dukungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan sinergitas antara instansi terkait dalam upaya penegakan hukum Kekayaan Intelektual khususnya Provinsi Kepulauan Riau.

Membuka sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemnterian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Husni Thamrin menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual ( HKI ) merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu untuk memberikan izin atau melarang orang lain untuk memperoleh hak ekonomi dari produk yang dilindungi hak kekayaan intelektualnya. melalui pencatatan hak cipta dan pendaftaran atas merek, paten, desain industri, indikasi geografis, dll. sehingga hasil-hasil produk dari inovasi masyarakat bisa terlindungi.

“ Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini, menjadi problematika di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia dimana dengan adanya pelanggaran ini akan mempunyai dampak terhadap pertumbuhan yang kurang baik bagi ekonomi nasional, untuk itu Kementerian Hukum dan HAM RI melalui direktorat jenderal kekayaan intelektual bekerjasama dengan kantor wilayah terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual. baik melalui penguatan fungsi penyidik pegawai negeri sipil (ppns), kegiatan sosialisasi, promosi, diseminasi maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal pengawasan potensi pelanggaran kekayaan intelektual di daerah “, imbuhnya.

Lebih lanjut Kakanwil mengungkapkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual yang menganut delik aduan sangat sulit untuk dilaksanakan dikarenakan harus menunggu pengaduan dari pemegang hak.

“ Untuk mempermudah pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ( DJKI ) telah menerapkan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual secara online termasuk informasi monitoring melalui website DJKI “, ujarnya. 

Harapan kami dengan adanya sistem pengaduan online ini akan mampu mengakomodir aduan-aduan berupa pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual sehingga masyarakat akan lebih mudah dan aktif turut serta membantu djki dalam menciptakan iklim berkreasi dan berinovasi yang kondusif, imbuhnya.

Terakhir Kakanwil berharap dengan kegiatan ini akan semakin meningkatkan sinergitas dan kolaborasi yang telah terjalin dengan aparat penegak hukum didaerah sehingga mampu meminimalisir pelanggaran hukum pelanggaran hukum Kekayaan Intelektual ditengah-tengah masyarakat.

Usai sambutan dari Kakanwil kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel dengan menghadirkan narasumber dari Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Bapak Kombes. Pol. Anom Wibowo. S.I.K., M.Si, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bapak Arip Zahrulyani, SH. MH dan di hadiri secara virtual oleh Narasumber dari Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia, Ibu AKBP Sri Hendrawati, SH Kanit V Subdit I Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

Kegiatan ini dilakukan tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan dengan senantiasa wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau memakai handsanitizier. Adapun Peserta dalam kegiatan ini dihadiri oleh 50 Orang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPNS KI Kantor Wilayah, Sentra KI, Bea Cukai Tanjungpinang, Pemerintah Daerah, Pelaku UMKM/IKM.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut para Pimti Pratama Kantor Wilayah, Ka.UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan wilayah Tanjungpinang dan Bintan serta Pejabat Pengawas dan Administrator Kantor Wilayah.

#KumhamPasti

#KanwilKepri

FB IMG 1613634847003okFB IMG 1613634847003FB IMG 1613634847003FB IMG 1613634847003FB IMG 1613634847003FB IMG 1613634847003FB IMG 1613634847003FB IMG 1613634847003FB IMG 1613634847003FB IMG 1613634847003


Cetak   E-mail