KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI SELENGGARAKAN RAKOR PENINGKATAN BANTUAN HUKUM NON LIGITASI MELALUI PERAN PARALEGAL DESA

Senin, 12 April 2021, melalui Fasilitasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan kabupaten Bintan, Kanwil Kemenkumham Kepri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Akses Bantuan Hukum Non Litigasi melalui Peran Paralegal Desa yang diikuti Bapelitbang, Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, serta Bagian Hukum dan Asosiasi Perangkat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas.

Asisten III Administrasi Umum Kapupaten Bintan Ibu Kartini memaparkan peran Paralegal Desa yang telah ada di Kabupaten Bintan melalui pelatihan yang diselenggarakan di akhir tahun 2019. Paralegal yang tersebar di setiap desa di Kabupaten Bintan saat ini merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam menyampaikan informasi hukum serta permasalahan hukum yang terjadi di desa, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan segera, serta memaksimalkan peran Paralegal dalam penyelesaian tindak pidana ringan. Hadirnya Paralegal Desa sangat efektif untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menginformasikan produk-produk hukum/kebijakan daerah kepada masyarakat di desanya.

Tim Kabupaten Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bapak Zuhrin menyampaikan tujuan koordinasi ini untuk mempelajari metode penganggaran serta pelatihan yang telah dilaksanakan oleh Kabupaten Bintan. Kondisi Geografis Kabupaten Bintan dan Kabupaten Kepulauan Anambas yang masyarakatnya tersebar di pulau-pulau serta tidak memiliki Lembaga Bantuan Hukum, memerlukan strategi khusus agar hukum dapat juga diketahui oleh masyarakat, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana melalui bentuk-bentuk kegiatan bantuan hukum non litigasi. 

Kanwil Kemenkumham Kepri yang dalam hal ini diwakili Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Rosdiana Evlin Walewangko menyampaikan, bahwa bantuan hukum non litigasi melalui pemberdayaan masyarakat merupakan solusi terbaik yang mulai diterapkan di provinsi-provinsi lain dalam rangka mewujudkan masyarakat sadar hukum dan cerdas hukum. 

Paralegal Desa yang tinggal bersama-sama dengan masyarakat di desanya tentu saja memiliki kedekatan emosional serta memahami kondisi wilayah dan karakterisitik masyarakat, sehingga penyelesaian permasalahan tindak pidana ringan secara nonlitigasi (misal mediasi, negosiasi) lebih sesuai untuk diterapkan. Disamping hal tersebut, hadirnya Paralegal di desa juga membantu Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkumham Kepri dalam memetakan kebutuhan informasi hukum, yang mungkin berbeda di setiap desa. 

#KumhamPasti

#BPHNHebat

#BantuanHukum

#KanwilKepri

#LuhbankumJDIHKepri

FB IMG 1618297562585FB IMG 1618297562585FB IMG 1618297562585


Cetak   E-mail