DIBUKA OLEH WAMENKUMHAM KONFERENSI ILMIAH INTERNASIONAL TAHUN 2021 HADIRKAN DISKUSI ILMIAH TENTANG HUKUM DAN HAM BAIK SECARA NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL

Tanjungpinang-, Senin 03 Mei 2021. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengikuti kegiatan pembukaan Konferensi Ilmiah Internasional (KII) Tahun 2021 dengan tema “Restructuring Law and Human Rights in New-Normal Society” secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Husni Thamrin, Kepala Divisi Administrasi Ramelan Suprihadi, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti menyaksikan kegiatan tersebut di ruang rapat kantor wilayah. Sementara pegawai lainnya mengikuti secara virtual di ruangan masing masing.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Eddy Hiariej yang membuka kegiatan ini dalam sambutannya yang disampaikan dengan menggunakan bahasa inggris, menyebutkan bahwa kegiatan kali ini merupakan bentuk perwujudan nyata Kementerian Hukum dan HAM RI yang selalu terbuka dalam berbagai bentuk diskusi ilmiah terkait dengan Hukum dan HAM secara nasional maupun internasional.

“ Acara ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk membuka diskusi dan debat dalam isu-isu hukum dan hak asasi manusia, di tengah pemangku kebijakan nasional dan internasional. Kami percaya bahwa melalui pemikiran kritis dan pertukaran perspektif, kita mampu mengembangkan demokrasi dan supremasi hukum sebagai upaya bersama untuk membentuk dunia yang penuh kedamaian dan keadilan “ jelasnya.

Dengan partisipasi para ahli dan akademisi hukum, diskusi yang produktif dalam Konferensi ini akan menjadi forum pertukaran pandangan dan pengalaman dari negara dan masyarakat berbeda. Hal ini bertujuan untuk menyediakan kontribusi ilmiah signifikan dalam menghadapi tantangan yang dihadirkan oleh pandemi.

Sebagai Kementerian yang bertanggung jawab atas Hak Asasi Manusia seluruh warga negara Indonesia, beliau menyampaikan bahwa kini Kemenkumham RI memberikan prioritas concern HAM terhadap kelompok - kelompok rentan dan termajinalkan.

 “ Sebagai bagian dari keadilan inklusif, prioritas pelindungan hak asasi manusia diarahkan kepada kelompok-kelompok yang rentan dan termarjinalkan. Kami telah meluncurkan “Akses terhadap Keadilan” sebuah sarana yang menyediakan bantuan hukum gratis bagi mereka yang tidak mampu membayar pengacara mahal untuk mendapatkan keadilan. Kami akan terus mengambil langkah yang dibutuhkan untuk menyediakan pelayanan yang adil, transparan, efektif, non-diskriminasi, dan akuntabel, bagi para kelompok rentan di masyarakat," katanya.

Sebelum menutup sambutan nya, beliau berharap kegiatan ini dapat semakin menguatkan koneksi antara Kemenkumham, ahli hukum, praktisi hukum dan pihak - pihak lainnya agar senantiasa dapat memajukan Hukum di Indonesia terutama di masa pandemi yang sedang melanda.

 “ Saya berharap, Konferensi internasional ini dapat memperluas jejaring dan kolaborasi antar ahli hukum, akademisi, pembuat kebijakan dan para praktisi, untuk bekerja bersama dan berkontribusi terhadap upaya nasional dalam menghadapi dampak dahsyat dari pandemi.” Pungkasnya.

Konferensi Ilmiah Internasional (KII) Tahun 2021 diselenggarakan selama empat hari secara virtual pada tanggal 3 s.d 6 Mei 2021.  

#KumhamLebihPasti

#KanwilKepri

FB IMG 1620090381288FB IMG 1620090381288FB IMG 1620090381288FB IMG 1620090381288FB IMG 1620090381288

Cetak