BERI PENGUATAN DAN PENGARAHANDI KANIM TANJUNG BALAI KARIMUN, DEPUTI PELAYANAN PUBLIK KEMEN PAN-RB SAMPAIKAN 5 PRINSIP PEMENUHAN SARPRAS

Karimun-, Rabu 05 Mei 2021. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menerima Kunjungan kerja dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA.

Dalam Kunjungan Kerja tersebut beliau memberikan pengarahan dan penguatan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun beserta jajaran di Aula Kantor Imigrasi. 

Dalam pengarahannya Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN RB Diah Natalisa memberikan penguatan terkait Pelayanan Publik Ramah bagi Kelompok Rentan. Sesuai dengan UUD Tahun 1945 pasal 8 ayat 2 bahwa Setiap warga Negara berhak mendapat kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan serta SE Menteri PANRB No. 66 Tahun 2020 tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana bagi Kelompok Rentan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan dalam penguatannya lima prinsip pemenuhan Sarana dan Prasarana Kaum Rentan yang mesti diperhatikan oleh Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun. 

“ Terdapat lima prinsip pemenuhan Sarpras yang harus diperhatikan oleh teman - teman semua, Pertama Sederhana, Kedua Keadilan, Ketiga Partisipatif, Keempat Akuntabel dan Kelima Berkelanjutan” ujarnya.

Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa Kementerian PANRB siap berkomitmen dan bersinergis terkait Pelayanan Publik Ramah bagi Kelompok Rentan bersama berbagai instansi lain dalam aspek pelayanan publik termasuk dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. 

“ Komitmen kami akan senantiasa mendorong percepatan penyediaan sarpras yang ramah bagi kelompok rentan, mewujudkan kehidupan yang berkeadilan bagi kelompok rentan, pemenuhan hak bagi kelompok rentan serta terwujudnya Unit Pelayanan Publik Role Model Ramah kelompok rentan. Kami siap mewujudkannya nya dengan bersinergis bersama Kementerian Hukum dan HAM” tuturnya.

Sementara itu berdasarkan UU 25/200 Pasal 29 terdapat enam Kategori Kelompok Rentan yakni Lansia, Ibu Menyusui, Wanita Hamil, Anak – Anak, Disabilitas dan Korban Bencana Alam/Sosial.  

Dalam kegitan ini turut hadir Kepala Bagian Operasional Polres Tanjung Balai Karimun, Ricky Firmansyah.

Usai memberikan pengarahan dan penguatan, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PAN -RB Diah Natalisa melanjutkan kegiatan dengan melihat secara langsung sarana dan prasarana pelayanan publik yang ada di Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.

#KumhamLebihPasti 

#KanwilKepri

181645493 4053699701390955 130660404967306254 n181645493 4053699701390955 130660404967306254 n181645493 4053699701390955 130660404967306254 n181645493 4053699701390955 130660404967306254 n


Cetak   E-mail