SEKJEN KEMENKUMHAM " SESUAI ARAHAN PRESIDEN SELURUH ASN DILARANG MUDIK, SEBAGAI BENTUK KOMITMEN JAJARAN KEMENKUMHAM WAJIB MEMATUHINYA"

Tanjungpinang-, Senin 10 Mei 2021. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengikuti secara virtual kegiatan Apel Pagi Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara serentak dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H bersama Sekretaris Jenderal. 

Bertempat di aula ismail saleh, apel pagi ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepuluan Riau Husni Thamrin, beserta Kepala Divisi Administrasi Ramelan Suprihadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti dan seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri di ruang kerja masing masing. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budi Revianto dalam arahannya mengingatkan kepada seluruh elemen yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk senantiasa bersyukur atas apa yang telah didapat terutama dimasa sulit seperti saat ini “ Kita harus menjadi insan Kemenkumham yang bersyukur, tolong sikapi kebijakan dengan baik, berbicara tentang tugas dan kewajiban lalu tentang keberadaan kita sekarang, perlu dipahami kita sudah banyak berkah dari Allah.” Tuturnya.

Selanjutnya beliau kembali menyampaikan pentingnya menjaga diri di masa pandemi covid-19, terutama dengan adanya fakta fenomena covid-19 yang kembali mencuat di berbagai daerah di penjuru dunia. 

“ Berbicara masalah pandemi covid-19, kita bisa belajar dari India. India merayakan terlalu dini dan tidak mengantisipasi gelombang kedua. Hingga akhirnya situasi memburuk seperti sekarang. Maka pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan kembali tentang arahan presiden, beliau mengatakan jangan pernah lengah dengan pandemi covid 19 ini, kita semua diminta untuk tidak mudik, jangan sampai kita kembali ke awal penanganan covid tahun 2020 yang lalu, dan itu adalah sebagai komitmen kita mendukung upaya pemerintah dalam menghadapi pandemi covid yang belum usai ini,” Jelasnya.

Dalam amanatnya beliau pun menyampaikan hari libur yang ditetapkan untuk seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dimulai pada tanggal 12 Mei 2021 sebagai libur cuti bersama hingga berakhir pada tanggal 16 Mei 2021. Semua pegawai diwajibkan untuk masuk pada tanggal 17 Mei 2021. 

Berkaitan dengan libur Hari Raya Idul Fitri, Sekjen Kemenkumham pun menegaskan pada seluruh jajaran yang ada lingkungan Kemenkumham bahwa terdapat beberapa aturan larangan yang mesti dipatuhi. “ Saya tegaskan bahwa semua jajaran di Kemenkumham harus mengikuti aturan Larangan ASN selama Ramadhan 1442 H dan Libur Lebaran yang berisi larangan untuk Tidak boleh mengadakan buka bersama, Tidak boleh open house, Tidak boleh mudik / keluar daerah, dan Tidak boleh mengajukan cuti pada tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 kecuali ada alasan penting.” Ujarnya.

Sebelum menutup sambutannya, tidak lupa beliau mewakili Kementerian Hukum dan HAM RI serta mewakili Menteri Hukum dan HAM RI mengucapkan Selamat Hari Raya Idul FItri 1442 Hijriah. “ Saya atas nama Kementerian Hukum dan HAM RI, atas nama bapak Menteri Hukum dan HAM RI, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul FItri 1442 H, Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin” pungkasnya. 

#KumhamLebihPasti

#KanwilKepri

FB IMG 1620651558155FB IMG 1620651558155FB IMG 1620651558155FB IMG 1620651558155FB IMG 1620651558155FB IMG 1620651558155FB IMG 1620651558155

Cetak