2.338 Narapidana dan Anak di Kepri Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Tanjungpinang,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, mengusulkan 2.338 orang narapidana dan anak untuk mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Husni Thamrin mengatakan usulan remisi tersebut berkisar antara 15 hari hingga 60 hari disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.

“ Narapidana dan Anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 berjumlah 2.338 orang,” ujarnya di sela-sela kunjungannya di Lapas Kelas II A Tanjungpinang , selasa ( 15 / 05 2021 ).

Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada Narapidana dan Anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

” Yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas ,LPKA maupun Rutan,” jelasnya.

Kakanwil mengatakan besaran remisi khusus adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

“ Pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas, pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 bulan, pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 bulan 15 hari, dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 bulan setiap tahunnya “, ujarnya.

Adapun rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, yakni; RK. I (masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri) berjumlah 2.305 orang, terdiri dari Narapidana Dewasa 2.305 orang dan Anak Binaan 29 orang.

“ Untuk RK.II ( langsung bebas ) ada 2 orang dari Rutan Kelas IIA Batam, sedangkan RK.II ( bebas tapi masih menjalani subsider/pidana karena denda tidak dibayar ) ada 2 orang dari Lapas Kelas IIA Batam “, urainya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang adalah yang paling banyak warga binaannya mendapatkan remisi khusus di tahun 2021 ini.

“ Dari data yang saya peroleh Lapas Kelas IIA Tanjungpinang adalah yang paling banyak mendapatkan remisi khusus ini berjumlah 526 orang warga binaan, remisi khusus yang diberikan pada saat Hari Raya Keagamaan ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan “, sebutnya.

Terkait kunjungan saat lebaran idul fitri, kakanwil menyatakan bahwa kunjungan dilakukan dengan video call , “ mengingat pandemi covid-19 belum berakhir, maka kunjungan saat lebaran idul fitri nanti keluarga warga binaan diperbolehkan menitip barang serta melakukan video call dan tentu saja semua ini wajib memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran covid-19 “, pungkasnya.

#KumhamLebihPasti

#KanwilKepri

FB IMG 1620714166686FB IMG 1620714166686

Cetak