PENUHI PERSYARATAN, 2.338 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LAPAS/RUTAN DAN LPKA SE KEPULAUAN RIAU DAPATKAN POTONGAN MASA HUKUMAN

Tanjungpinang,- Momentum Hari Raya Idul Fitri merupakan saat-saat yang dinanti nantikan oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan ( wbp ) di Indonesia tidak terkecuali bagi warga binaan yang ada di wilayah Kepulauan Riau. Hal ini erat kaitannya dengan pemberian Remisi Khusus ( RK ) hari raya keagamaan.

Dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Husni Thamrin secara simbolis menyerahkan langsung Remisi Khusus ini kepada perwakilan wbp dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti di lapangan olah raga Lapas Narkotika Tanjungpinang ( kamis, 13 mei 2021 ).

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Husni Thamrin, Menkumham menyampaikan bahwa Sistem Pemasyarakatan bertujuan agar tiap warga binaan dapat menyadari kesalahan yang telah dilakukannya dan tidak mengulangi lagi tindak pidana yang sama.

“ Penyelenggaraan sistem pemasyarakatan menitik beratkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan dan bimbingan bagi warga binaan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup antara individu, warga binaan dan masyarakat untuk itu saya harapkan selama saudara saudara menjalani hukuman jangan pernah diartikan sebagai derita melainkan harus disikapi sebagai sarana intropeksi diri “ , ujar Menkumham.

Lebih lanjut dalam sambutannya Menkumham mengatakan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan selama menjalani masa pidana di Lapas/Rutan dan LPKA.

“ Dengan adanya Remisi Khusus ini diharapkan mampu memberikan motivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari – hari “, sebutnya.

Kemudian Menkumham menerangkan tentang upaya upaya yang telah dilaksanakan oleh kementeriannya dalam pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Lapas / Rutan dan LPKA melalui program asimilasi dan integrasi. 

“ Hingga saat ini sudah 75 ribu warga binaan yang mengikuti program asimilasi dan integrasi tersebut,namun tentu saja dalam menjalankan ini harus dilakukan secara selektif, ketat dan memegang prinsip kehati-hatian serta tidak dipungut biaya alias gratis “, bebernya.

Harapan kami upaya ini akan mampu mengurangi kepadatan di Lapas/Rutan maupun LPKA sehingga social distancing dapat diterapkan sebagaimana mestinya, imbuh Menkumham.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Husni Thamrin usai kegiatan penyerahan remisi ini mengatakan bahwa remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan yang ada diwilayah kerjanya berjumlah 2.338 orang.

“ Narapidana dan Anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 berjumlah 2.338 orang dimana Remisi Khusus Idul Fitri ini diberikan kepada Narapidana dan Anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) “ , tuturnya.

Adapun rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, yakni; RK. I (masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri) berjumlah 2.305 orang, terdiri dari Narapidana Dewasa 2.305 orang dan Anak Binaan 29 orang.

“ Untuk RK.II ( langsung bebas ) ada 2 orang dari Rutan Kelas IIA Batam, sedangkan RK.II ( bebas tapi masih menjalani subsider/pidana karena denda tidak dibayar ) ada 2 orang dari Lapas Kelas IIA Batam “, urainya.

#KumhamLebihPasti

#KanwilKepri

FB IMG 1620892980844FB IMG 1620892980844FB IMG 1620892980844FB IMG 1620892980844FB IMG 1620892980844FB IMG 1620892980844FB IMG 1620892980844FB IMG 1620892980844FB IMG 1620892980844FB IMG 1620892980844

 


Cetak   E-mail