PENDAMPINGAN PENCEGAHAN PUNGUTAN LIAR DAN SURVEY PENGADUAN DI LINGKUNGAN KANWIL KUMHAM KEPRI OLEH TIM ITJEN KEMENKUMHAM

Tanjungpinang, ( Hotel Comforta / 23 Juni 2021 ),- Melanjutkan Rangkaian hari kedua dalam kegiatan Penguatan dan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri, dilaksanakan Pendampingan/Consulting Pencegahan Pungutan Liar dan Survei Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau oleh perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Dalam Pendampingan kali ini Kepala Bagian Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Slamet Imam Santoso, memberikan paparan nya terkait dengan Pencegahan Praktek Pungli. Beliau membeberkan latar belakang terjadinya praktek pungli di lingkungan pemerintahan selama ini.

" Terdapat enam poin latar belakang terjadinya pungli yang harus dihindari oleh kita semua, Pertama Ketidakpastian Pelayanan yang merupakan akibat dari ketidakjelasan SOP dalam suatu instansi, Kedua Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, Ketiga Faktor Ekonomi, Keempat Faktor Kultural dan Budaya Organisasi yang sudah melekat dalam suatu instansi pemerintah, Kelima Terbatasnya Sumber Daya Manusia yang berkarakter unggul dan berintegritas, serta Lemahnya Sistem kontrol dan Pengawasan" , bebernya. 

Pungli sendiri adalah Pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.

Sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan pungli di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri, beliau dalam paparan nya menjelaskan  kegiatan hari ini merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya praktek pungli. 

" Menteri Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan Rekomendasi untuk pemberantasan pungli, salah satunya kegiatan hari ini dimana kita semua dapat berperan aktif dalam mencegah praktik pungutan liar dengan melakukan sosialisasi dan mengkampanyekan anti pungutan liar serta perkuat Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), kepada seluruh jajaran dalam mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani", jelasnya. 

Sebagai tindak lanjut dalam pencegahan tindak pungutan liar dan gratifikasi terdapat tata cara pelaporan terkait yang dapat dilakukan  melalui media online. 

" Sistem pelaporan gratifikasi merupakan website yang dikembangkan untuk memudahkan pegawai Kementerian hukum dan HAM dan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi serta memudahkan Unit Pengendalian Gratifikasi untuk melakukan pengelolaan penerimaan gratifikasi “, ungkapnya.

Ditambah lagi saat ini Kemenkumham  telah memiliki aplikasi pengaduan Whistle Blowing System ( WBS ) yang bisa dimanfaatkan sebagai sarana pelaporan yang cepat bagi seluruh elemen masyarakat “, tuturnya.

Kegiatan hari ini dihadiri oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri beserta Tim Pengendalian Gratifikasi di wilayah Kanwil Kemenkumham Kepri.

Dalam pemaparannya Slamet Imam Santoso juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk sesi tanya jawab dan membagikan pengalaman-pengalamannya dalam upaya menangani permasalahan-permasalahan terkait pungutan liar yang terjadi di masing-masing satuan kerjanya.

#KumhamLebihPasti

#KanwilKepri

FB IMG 1624443541832FB IMG 1624443541832FB IMG 1624443541832FB IMG 1624443541832FB IMG 1624443541832FB IMG 1624443541832FB IMG 1624443541832FB IMG 1624443541832FB IMG 1624443541832


Cetak   E-mail